Ilustrasi
Kumbanews.com – Andi Muhammad Al Gibran (GBN) salah satu warga Makassar membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya yang dianggap telah melakukan suatu perbuatan menyogok aparat kepala kepolisian saat dirinya diamankan dalam kasus narkotika.
“Saya benar diamankan aparat kepolisian. Saya dipulangkan karena tidak cukup bukti dan saya tidak sepersen pun memberikan uang kepada kepolisian Satres narkoba Polrestabes Makassar (Penyidik),” tutur Gibran dalam keterangannya kepada media. Kamis (19/6).
Pernyataan Gibran itu membantah salah satu pemberitaan menyebut dirinya menyerahkan uang puluhan juta kepada aparat kepolisian.
“Saya tegaskan disini! Tidak sepersen pun uang puluhan juta saya serahkan ke pihak kepolisian. Dan dengan berita itu saya keberatan,” imbuh Gibran.
Dirinyapun meminta pihak yang memberitakan untuk menghentikan informasi yang dianggap tidak berimbang tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya sebagai objek pemberitaan yang sangat merugikan dirinya.
“Sebagai objek berita, Saya tentu merasa dirugikan dengan pemberitaan tanpa mengkonfirmasi kepada saya,” pungkas Gibran.
Sebelumnya diberitakan salah satu organisasi kemahasiswaan menyebutkan adanya dugaan praktik di tubuh Polrestabes Makassar.
GBN, yang sebelumnya diamankan karena dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, disebut-sebut bebas dari jerat hukum setelah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada sejumlah oknum polisi.
Kini GBN sangat keberatan dengan muatan berita tersebut.
Sementara itu, Iptu Nardy kanit l Satnarkoba Polrestabes Makassar menyampaikan sudah ada klarifikasi yang keluar langsung dari pihak insial sumber GBN dan hal itu tidaklah betul.
Jadi pemberitaan itu, di salah satu media tidak benar dan kami telah melakukan klarifikasi mengenai perihal itu,” ungkapnya.