Kumbanews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian enggan menanggapi secara spesifik terkait Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai tak transparan. Tito hanya mengimbau seluruh anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus tepat sasaran.
Tito mengatakan tugas Kemendagri salah satunya yakni melakukan pembinaan terhadap pembangunan di daerah. Apalagi, kata dia, setidaknya pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sekitar Rp 800 triliun kepada pemerintah-pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah spesifik menyampaikan mengenai masalah DKI tidak. Cuma begini, tugas dari Mendagri itu adalah melakukan apa pembinaaan pembangunan. Artinya, ada Rp 800 triliun lebih yang ditransfer ke daerah. Itu harus tepat sasaran,” kata Tito di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Mantan Kapolri itu menyebut tugas dan wewenang Kemendagri yang tak kalah penting yakni memastikan progam pemerintah daerah tersebut bisa tepat sasaran. Sehingga, program tersebut nantinya tidak sekadar menyasar kelompok atau kepentingan tertentu.
“Yang ingin kita sampaikan, salah tugas kewenangan Mendagri adalah untuk meyakinkan memberikan pembinaan agar program daerah sinkron dengan pusat dan jangan hanya kita kan sisir, jangan hanya send, artinya jangan hanya buat program, tapi harus dirasakan oleh masyarakat,” kata dia.
“Kami melihatnya nomor satu, kita gampang kita lihat di Pemda tertentu apakah lebih banyak belanja pegawai, belanja barang, atau belanja modal. Kalau belanja yang banyak pegawai dan barang, berarti itu banyak digunakan untuk kepentingan aparatnya yang diterima masyarakat kecil,” imbuhnya.
Meski demikian Kemendagri kata Tito, akan melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran di seluruh daerah. Menurutnya berdasarkan informasi yang diterimanya rata-rata penyerangan anggaran di seluruh daerah baru menyentuh angka 60 persen.
“Kita akan lakukan evaluasi akhir tahun ini. Kita lihat, karena saya dapat informasi dari jajaran Kemendagri, lebih kurang 60 persen penyerapan. Padahal kurang dua bulan lagi. Artinya apa, penggunaan dana tak digunakan efektif kalau hanya 60 persen. Terus yang sampe publik berapa untuk pembangunan, nah ini akan kita lihat provinsi per provinsi, kabupaten per kabupaten,” tandasnya.
Sebelumnya sejumlah pihak menuding Pemprov DKI Jakarta tidak kunjung transparan soal Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Politikus PSI bahkan meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kartu kuning ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kartu kuning sendiri memiliki arti peringatan bagi yang menerimanya. [sc]