Diduga Ada Penyelewengan Anggaran hingga Miliaran di PT Pelni, Pukat Minta Kejati dan Polda Sulsel Turun Tangan

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com- PT Pelni (Persero) menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan. Tahun 2021, lembaga auditor negara tersebut menemukan pengelolaan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang (Tol Laut) menjadi temuan karena tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan adanya
pembayaran tidak didasari oleh Berita Acara Verifikasi, namun dari nilai Bank Garansi Pembayaran terakhir pada 01 Desember 2021 PT Pelni.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi akhir tahun kepada PT Pelni miliaran rupiah.

Dari temuan diatas, Satker Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut TA 2021 yang dianggarkan pada Belanja Barang dengan anggaran senilai Rp376.456.482.000,00 dan realisasi senilai Rp376.242.991.754,00 (99,94%).

Kegiatan tersebut antara lain berupa Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Tol Laut sebanyak 32 trayek yang dilaksanakan oleh tiga BUMN untuk menjalani 22 trayek, dengan rincian PT Pelni 10 trayek.

Hasil uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Pelni melayani sepuluh trayek atas dua kontrak yaitu Kontrak Nomor 01/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2020 dan Kontrak TH.12.30- 02/SS/2020 tanggal 30 Desember 2020 beserta adendumnya untuk sembilan trayek dan Kontrak Nomor 07/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2021 dan Nomor TH.01.19-01/SS/2021 tanggal 19 Januari 2021 beserta adendum atas satu trayek.

Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp215.607.553.461,00 (Rp197.498.723.461,00 + Rp18.108.830.000,00).

Kemenhub telah merealisasikan pembayaran sebagai berikut: Pembayaran kontrak Nomor 1/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2020 atas sembilan Trayek Tol Laut TA 2021 sebesar Rp179.750.920.714,00 b) Kontrak Nomor 07/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2021 atas satu Trayek Tol Laut TA 2021 sebesar Rp13.375.411.806,00

Merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma SH, MH meminta aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel maupun Polda untuk menindak lanjuti temuan ini.

“Kami minta ini ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan kelebihan pembayaran atas realisasi akhir tahun kepada PT Pelni hingga miliaran rupiah tersebut,”tuturnya.

Sementara itu,media kumbanews.com mengkonfirmasi kepala Pelni Makassar melalui sambungan whatsapp namun, hingga berita ini tayang belum ada merespon dari Pelni Makassar.

( Tim/Yusuf)

Pos terkait