Diduga Ada Permainan Uang Dibalik Kasus Narkoba yang Ditangani Polsek Panakkukang

Kantor Polsek Panakkukang

Kumbanews.com – Penanganan kasus narkotika oleh Polsek Panakkukang kembali menuai sorotan tajam. Aktivis sekaligus pengacara Muallim Bahar, menduga ada kejanggalan serius, mulai dari kewenangan hingga legalitas proses hukum yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

Menurut Muallim, perkara narkotika merupakan tindak pidana lex specialis yang seharusnya ditangani unit khusus di tingkat Polrestabes atau Polda, bukan Polsek.

“Bahkan kabarnya para tersangka sempat dibawa ke Polrestabes Makassar, tapi ditolak. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas penanganan perkara ini,” tegas Muallim, Selasa (26/8/2025).

Lebih jauh, Muallim mengungkap fakta mencengangkan, diantaranya tidak ada hasil laboratorium forensik yang memperkuat dugaan kepemilikan narkotika para tersangka. Ia menduga proses administrasi penetapan tersangka baru disiapkan belakangan hanya untuk melegitimasi penangkapan yang sudah telanjur dilakukan.

“Ini jelas melanggar aturan hukum. Kami akan segera mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar dan meminta gelar perkara khusus. Kredibilitas penyidik harus diuji!” tegasnya.

Muallim juga meminta Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel turun tangan, agar praktik serupa yang merugikan masyarakat tidak kembali terjadi.

Tak hanya soal kewenangan, dugaan praktik gelap pun ikut terungkap. Seorang sumber berinisial N kepada media blak-blakan menyebut ada dugaan permainan uang di balik penanganan kasus ini.

“Anggota awalnya disuruh kerja saja, katanya semua tanggung jawab ada di pak kanit reskrim polsek panakkukang. Begitu cair uangnya, menghilangmi! Alasannya barang kosong, padahal anggota sudah tanya ke tersangka katanya sudah, masa tidak ada,” ungkap sumber kepada kumbanews, Jumat ( 29/8/2025 ).

Sumber ini bahkan menyebut ada dugaan kuat permainan oknum yang memanfaatkan penangkapan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu, media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Rijal , namun tidak sekali pun merespon panggil dan pesan singkat whatsApp media.

Sementara Kapolsek Panakkukang Akp Aris Satrio, yang memberikan pernyataan melalui pesan singkat pada Kamis ( 28/8).

” Kasus tersebut penanganannya sudah sesuai prosedur dan tunggu saja nanti mau di sidangkan kasusnya,”tutupnya.

 

 

 

 

 

Editor : M.Yusuf /Syahril

Pos terkait