Diduga Aniaya Security, Tim Jatanras Polres Gowa Ringkus 13 Anggota Geng Motor

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Tim Jatanras Polres Gowa meringkus 13 anggota geng motor yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Satpam di Gowa, Sulawesi Selatan.

Komplotan geng motor tersebut diduga menganiaya Satpam hingga mengalami luka pada bagian kaki dan paha sebelah kiri akibat terkena busur.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Boby Rachman SH, S.I.K mengatakan, sebelum terjadi penyerangan, para pelaku berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos security. Karena, ada keributan lalu security mengecek keluar-keluar. Tiba-tiba para pelaku balik melakukan penyerangan terhadap security tersebut.

” Para pelaku kelompok geng SPBU 04 mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Basoi Dg Bunga, lalu berpapasan dengan kelompok genk Pelor. Motivnya itu karena balas dendam antara genk PELOR dan kelompok geng SPBU 04″. Kata Boby Rachman.

Setelah kedua kelompok geng motor berpapasan menurut Boy, geng motor Pelor kemudian menantang kelompok genk SPBU 04 sambil mengeluarkan sebuah parang. Tidak terima, lalu kelompok genk SPBU 04 menyerang kelompok geng Pelor.

“Karena melihat adanya keributan lalu korban (security) yang sedang berjaga di pos, keluar untuk membubarkan kelompok tersebut . Karena kedatangan security dikira kelompok genk SPBU 04, kemudian kelompok genk Pelor menyerang korban dengan menggunakan mata panah busur dan melempari pos Security Setelah itu mereka para pelaku lalu melarikan diri.” Ujar Boby Rachman.

Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras Polres Gowa langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

” Kami langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV . Dan mendapat informasi kalau kelompok tersebut berada di wilayah kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kemudian Tim Jatanras Polres Gowa yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Tarmizi, bergerak menuju lokasi dan meringkus belasan remaja, anggota geng motor. Mereka diringkus didua lokasi yang berbeda. Para tersangka diringkus di Jalan Basoi Dg Bunga, Kelurahan, Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa( 02/2/2022) sekitar pukul 02:30 dini hari.” Terang Boby Rachman. Jumat (4/2/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan Tim Jatarnas yakni, 3 unit motor, 13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin gurinda pembuat mata panah busur.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait