Diduga Cacat Prosedur, Penetapan Tersangka Yali Dkk Digugat Lewat Praperadilan

Diduga cacat prosedur, penetapan tersangka Yali Dkk digugat lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan pendampingan LKBH Makassar. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Yali bersama sejumlah pihak lainnya (DKK), didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto di Pengadilan Negeri Jeneponto, Kamis (22/1/2026). Gugatan ini diajukan lantaran penetapan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan di wilayah Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Para Pemohon menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup serta dilakukan tanpa pemeriksaan yang objektif. Aparat penegak hukum juga disebut mengabaikan fakta peristiwa yang sebenarnya, termasuk posisi pihak yang justru merupakan korban dalam kejadian tersebut.

Salah satu Pemohon, Yali, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Ia mengaku berada di lokasi kejadian semata-mata untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Saya tidak pernah melakukan pemukulan. Justru saya datang untuk mendamaikan. Namun saya malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yali.

Yali menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi di rumah kepala lingkungan yang sejak awal dijadikan tempat perdamaian. Namun suasana berubah ricuh akibat tindakan pelapor yang kembali memicu keributan. Situasi tersebut kemudian secara sepihak dikonstruksikan sebagai tindak pidana oleh penyidik.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., mengatakan praperadilan ini ditempuh sebagai langkah korektif terhadap tindakan aparat yang dinilai keliru dan bertentangan dengan hukum.

“Penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan yang objektif. Dalam perkara ini, kami melihat adanya kesalahan penerapan hukum dan kekeliruan dalam menilai fakta,” tegas Aswandi.

Selain itu, kuasa hukum lainnya dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul, menyoroti adanya anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut. Ia menilai proses penanganan kasus anak tidak mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penahanan dan penetapan status hukum terhadap anak seharusnya menjadi upaya terakhir. Namun dalam perkara ini, prinsip tersebut justru diabaikan,” ungkap Ayu.

Melalui gugatan praperadilan ini, para Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat para Pemohon.

LKBH Makassar menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan ikhtiar untuk menegakkan hukum yang adil, objektif, dan berkeadaban, sekaligus menjadi pengingat agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan profesional dalam menggunakan kewenangannya.

 

Pos terkait