Diduga Ilegal, KSP Abadi Jaya Malah Berani Ancam Wartawan

  • Whatsapp

Ilustrasi
Kumbanews.com- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma, SH,MH meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak memproses hukum bagi KSP Abadi Jaya yang di duga beropesi secara ilegal, Kamis (29/02/2024).

Menurut Farid, Komisi XI DPR sudah menyepakati untuk menindak tegas pelaku atau penggiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal dan diberikan sanksi denda hingga sanksi pidana.

Bacaan Lainnya

” Jadi mengenai sanksi denda hingga pidana sudah diatur di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)” terang Farid.

Berdasarkan rapat panitia kerja pemerintah dan Komisi XI DPR yang berlangsung pada tanggal (6/12/2022), kata Farid diketahui bahwa sanksi denda hingga sanksi pidana sudah di jelaskan.

Sehingga kata Farid setiap orang yang menjalankan koperasi seperti KSP Abadi Jaya tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.

” Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar ” tegas Farid.

Faridpun menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menjadi revisi UU No 25/1992 mengandung sejumlah pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi.

” Sekali lagi saya pertegas sanksi pidana penjara dalam RUU Perkoperasian minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara, sementara sanksi denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar “,tutupnya.

Sebelumnya Koperasi simpan pinjam (KSP) Abadi Jaya yang di katahui beralamat di wilayah kecamatan Manggala, kota makassar diduga beroperasi secara ilegal atau tak mengantongi izin dari dinas terkait, Senin (26/02/2024).

Dari informasi yang di himpun suara-ham.com nara sumber yang tak ingin di sebut namanya mengatakan koperasi simpan pinjam (KSP) Abadi Jaya sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan dan nasabah yang berhasil digaetnya berjumlah kurang lebih 100 orang yang meliputi makassar dan gowa.

Menurutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Abadi Jaya beroperasi tanpa izin atau ilegal serta terdapat pelanggaran hak cipta dengan mempergunakan logo KSP tanpa izin dan diduga kuat menghindar dari tanggungjawab pajak, bahkan dalam penggunaan kartu penagihan nasabah, KSP Abadi Jaya tak mencamtumkan alamat jelas.

” Tidak ada legalitasnya itu koperasi, ilegal itu, itu juga di pergunakan logo KSP bukan logonya, alamat kantornya juga tidak di cantumkan, tidak mau di tau orang dan masih banyak lagi pelanggaran pidananya “, terang sumber.

Salah satu nasabah berinisial NH yang mencari kantor resmi KSP Abadi Jaya sampai saat ini tak kunjung di temukan padahal di ketahui dari informasi yang berhasil di himpun, alamat KSP Abadi Jaya berada di kecamatan Manggala.

” Saya mau kekantornya KSP Abadi Jaya tapi tidak kutauki, kalau penagihnya langsungji datang kerumah, tapi giliran saya mau kekantornya tidak mau di tau kantornya “,ungkap NH.

Sementara itu Yudha Iskandar Sirait yang mengaku Sekup KSP Abadi Jaya saat di konfirmasi mengatakan KSP Abadi Jaya beroparesi masih sikitar 6 bulan berjalan dan nasabah yang berhasil di himpunnya berjumlah 100 orang di kabupaten Gowa dan Makassar.

” Sudah 6 bulan berjalan, nasabah sekitar 100 orang di Gowa, kalau di makassar hanya sedikit, karyawan lapangan ada 2 orang yang menawarkan “,ungkap Yudha.

Di pertanyakan terkait legalitas atau izin KSP Abadi Jaya dirinya tak bisa menjawab dan hanya mengatakan surat izin tersebut sudah ada di tangan istrinya dan mengirimkan nomor WA dengan menyebut nama Mariot serait.

” Kita baku telfon sama Istri saya itu surat izin sudah ada di tangannya, kita ini dimana? Sekarang bicarami sama yang mengurus ini izin yang punya uang atas nama Mariot Serait, ok sebentar di” ungkapnya.

lebih lanjut menurut Yudha dirinya ingin membuat koperasi dengan 4 karyawan sehingga surat izin yang diurusnya baru bisa di tandatanganinya dengan alasan tidak sesuai dengan pertimbangan penghasilan yakni tidak sesuai dengan pajak sehingga surat izin belum bisa di tanda tanganinya.

” Saya mau buat 4 karyawan saya baru saya dilakukan itu surat izin saya, saya pertimbangkan juga kalau saya buat izin, saya pertimbangkan juga kalau saya buat izin tidak sesuai dengan pendapatan saya, sudah ada surat izinnya tapi belum saya tanda tangani karena belum sesuai dengan penghasilan sama pajak, kalau sesuai penghasilan dengan pajak, baru saya tindak lanjutkan perbesar ini usaha saya “,ungkap Yudha.

Suara-ham.com juga mencoba mempertanyakan logo KSP yang di jadikan stempel pada kartu atau surat penagihan nasabah KSP Abadi Jaya sontak Yudha menjawab bukan logonya.

” Bukan logo saya “,terangnya

Terkit nomor WA yang di kirim Yudha, Suara-ham.com mencoba mengkonfirmasi nomor telefon tersebut, namun nama yang disampaikan Yudha berbeda dengan pemilik nomor WA yang di hubungi, pemilik nomor WA mengaku bernama melda dan mengaku Yudha adalah anggotanya dan pacarnya.

Pemilik nomor WA atas nama Melda saat di konfirmasi terkait apakah dirinya yang mengurus izin KSP Abadi Jaya, dirinyapun menjawab tidak dan berucap nanti saya kirim nomor pemiliknya serta Melda balik bertanya kepada media di mana kantor bapak dirinya ingin berbicara di kantor media.

” Itu Yudha anggotaku, itu pak Yudha pacarku, kita bicara di kantor bapak supaya sama-sama enak, maksudku bicara di kantor toh nanti saya kasi jelas semua, atau mau bicara sama pemiliknya, tidak usah saya sebut atau saya kirimkan nomornya di’ “terangnya.

Meldapun menantang jika ingin berbicara agar mengirim serlock alamat kantor media dan akan mendatanginya bahkan ancaman nomor telfon wartawan suara-ham.com akan di lacak.

” Kalau bapak mau bicara serlockmi lokasita, di kantortami saja, ini nomor WA asli toh, tunggu saya kirimkanki nomornya nanti di lacak juga nomor bapak, ini sementara di lacak nomor telfon bapak nanti diurus lagi selanjutnya “,tantang dan Ancamnya.

Tak hanya Yudha yang memberi arahan, usai di konfirmasi terkait izin KSP Abadi Jaya, Melda juga bersikap demikian dengan mengarahkan agar persoalan izin tersebut di konfirmasi dengan pemiliknya dengan mengirimkan nomor WA atas nama Tiurr.

Media ini kembali mencoba melakukan konfirmasi dengan nomor WA yang di kirim melda, saat di konfirmasi memang betul atas nama Tiurr, pemilik WA atas nama Tiurr meminta agar konfirmasi tersebut di lakukan di kantor media dan tak ingin kantornya KSPnya di ketahui.

Saat di konfirmasi Tiurrpun meminta agar telfon tersebut disambung dengan suaminya dan menyuruh berbicara dengannya suaminya dan meminta alamat kantor media agar di bawakan surat-suratnya.

” Kami bawakan surat-surat bersama suami saya boleh, surat tersebut yakni perihal sura KSP Abadi Jaya ” ungkapnya.

Saat di tanya masalah izin yang dimiliki dirinya menyebut memiliki sertifikat izin dan NIB nomor induk koperasi mengenai pengajuan sertifikatnya.

” Yang lebih jelasnya kita akan bawa beberapa sertifikat izin NIBnya nomor induk koperasi nanti saya kasi ke bapak mengenai koperasi kami “,tutupnya. (**)

Pos terkait