Diduga Jual Buah Busuk, Sekjen LAKIN: Pemilik Toko Segar Buah Langgar UU Perlindungan Konsumen

Lidya pemilik toko Segar Buah

Kumbanews.com- Pemilik toko Segar Buah yang terletak di jalan Arif Rate Makassar, akhirnya angkat bicara terkait keluhan salah seorang konsumen yang mendapati buah yang tidak layak dikonsumsi alias busuk dicampur dengan buah yang masih segar, Jumat (13/01/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut pemilik toko Segar Buah Lidya, buah yang tidak layak itu sudah diturunkan di lantai dan dipisahkan dengan buah yang masih segar. Hanya saja belum di timbang karena harus dilaporkan dulu berapa banyak yang rusak atau busuk untuk dibuang. Hanya saja menurutnya pada saat kejadian itu karyawannya lupa untuk memindahkan buah yang sudah busuk tersebut.

” Itu sudah dipisahkan dan karyawan saya sudah letakkan di lantai karena, harus ditimbang dulu berapa buah yang busuk. Nanti setelah di timbang buah tersebut akan dibuang.
Saya menjual buah yang bagus dan saya tidak membela karyawan saya tapi, namanya manusia biasa terkadang lupa memindahkan barang itu ketempat yang seharusnya. Kami juga tidak berani menjual buah busuk” terang Lidya kepada awak media.

Lanjut Lidya, ia juga sudah menegur karyawannya terkait keluhan konsumen tersebut.

” Sudah kita berikan teguran agar tidak mengulang lagi kejadian itu. Karena semua karyawan disini sudah saya berikan masing-masing tanggungjawab untuk menjalankan tugas mereka dan juga untuk mengawasi. Tinggal bagaimana dia melaksanakan fungsi dan tugasnya masing -masing, ” ucap Lidya.

“Saya ini kan tidak selalu ada di tempat dan tidak mungkin terus melakukan pengawasan. Karena ada kerjaan lain yang mesti saya lakukan. Saya juga sudah berikan tanggung jawab sepenuhnya kepada mereka untuk menjalankan tugas dan fungsi masing- masing bagian. Contohnya ada kepala toko, bagian barang sortir buah yang rusak, dan yang mengatur buah- buah dan juga ada kasir didepan itu sudah diatur sesuai bagiannya,”ujar Lidya menambahkan.

Sementara itu Sekjen LAKIN Ikhsan Mapparenta Dg Tika, meminta kepada pemilik toko Segar Buah agar mempertanggung jawabkan terkait buah busuk yang diduga dicampur dengan buah yang masih segar. Sebab, itu sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang bisa saja mengakibatkan kerugian dan mungkin juga berdampak terhadap suatu penyakit yang diderita.

“Kepada pihak kepolisian setempat agar penanggungjawab toko Segar Buah yang diduga menjual buah yang tidak layak konsumsi alias busuk segera mendapatkan tindakan dan teguran keras karena sudah disinyalir melanggar ketentuan pelayanan Komsumen ,”tegas Ikhsan Mapparenta Dg.Tika kepada kumbanews.

 

Pos terkait