Kumbanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menahan tiga perangkat Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bone kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 6 November 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF, selaku Kepala Desa Jompie; S, selaku Sekretaris Desa; dan AH, mantan Kepala Desa Jompie periode 2016-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106 atau lebih dari enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP–03/PIDSUS/09/2025 dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., Kamis (6/11/2025).
Laporan: Ikbal





