Kumbanews.com – PT Multi Bumi Sejahtera (PT MBS) Versi Deny Zainal Ahuddin di Desa Matabura Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dilaporkan ke Polda Sultra oleh Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (FKMS) Jabal Nur, Jum’at 2 Oktober 2020.
PT MBS diduga keras dalam kegiatan pengangkutan ore nickel melakukan pelanggaran (Ilegal mining) dan melanggar undang- undang no 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan.
Apa yang dilakukan oleh pihak PT MBS versi Deny Zainal dan kawan-kawan adalah merupakan suatu pelanggaran terkait kegiatan penambangan yang diduga kuat ilegal,”kata Jabal Nur Koord FKMS.
Selain itu izin yang dipakai dari produksi IUP 213 PT MBS yang titik koordinatnya berada di tengah tengah sawah desa Mata Bura Kec Amonggedo Kab Konawe , sementara tempat pemuatannya berada di luar IUP yakni di PT MBS IUP 213.
Menurut Jabal Nur sehubungan dengan aktifitas pengangkutan ore nickel oleh saudara Deny Zainal S,IP, MM, Rustam Saranani, Napoleon dan kawan kawan
mengatas namakan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), dan melakukan kegiatan pengangkutan biji ore nickel sejak bulan Juni 2020 sampai sekarang, maka dengan dasar itu sehingga Jabal Nur melaporkan ke pihak Krimsus Polda Sultra karena menurutnya telah melanggar undang- undang nomor 4 tahun 2009 pasal 159.
Dalam operasi pengangkutan Jabal Nur mengatakan, ore nickel yang dibawa dari Amonggedo ke PT Virtu Dragon tidak mengantongi ijin jalan. UKL, UPL dan studi kelayakan adalah milik IUP produksi nomor 231 akan tetapi RKAB nya adalah IUP nomor 213.
Selain itu PT MBS juga di duga telah memalsukan dokumen yang di pergunakan untuk houling/ pengangkutan biji nickel dari Amonggedo ke PT. Pirtu Dragon. Terang Jabal Nur.
Penulis/ Editor : Abd.Aziz