Kumbanews.com – Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, ajukan pengaduan kepada Kapolri di Mabes Polri, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI, Rabu (23/8) siang.
Maksud kedatangannya itu untuk mengadukan perilaku tiga oknum Polri yang bertugas di bawah lingkup Polda Sulsel atas dugaan pelenggaran kode etik.
“Klien kami ditetapkan tersangka dan ditahan, padahal Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah sementara menempuh Gugatan Perdata yang statusnya sedang berjalan, namun tetap saja dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, kemudian, Penyidik memunculkan pasal 263 ayat 2 dugaan pemalsuan surat namun tidak menguji bukti formil sehingga terkesan pasal duluh baru pengujian bukti formil, setelah itu, tidak diberikannya hak kami berdasarkan pasal 72 HUHAP soal turunan salinan BAP, baik pelapor maupun saksi saksi, ada lagi, seperti sita barang bukti kami tidak dilibatkan dan anehnya lagi tiba tiba kami disuruh tanda tangan berita acara penyitaan barang bukti, dan itu kami tolak,” kata Wawan.
Ia mengaku kecewa lantaran penanganan kasus kliennya diduga diskriminasi, “kami sangat kecewa, adanya perilaku oknum kepolisian seperti ini yang seakan berpihak kepada Pelapor yang tidak lagi mengarah pada martabat integritas polri sebagai oknum kepolisian.
Semestinya penyidik memberikan klien kami ruang untuk membuktikan sangkaan itu, tapi sampai sekarang penyidik malah tidak sama sekali memperlihatkan kredibilitasnya yang justru kami melihat adanya prilaku dugaan penyidik, Kanit, Kasatreskrim dan beberapa perwira di Polda Sulsel yang justru menghalang halangi penegakan hukum yang berpropesional, bayangkan saja, hak kami untuk mendapatkan turunan salinan BAP (berita acara pemeriksaan) tidak diberikan seluruhnya, kan aneh, kami ingin buktikan sangkaan klien kami seperti apa kalau penyidik tidak memberikan salinan turunan BAP terlapor serta salinan pelapor dan para saksi-saksi.
“Kami berharap atas adanya prilaku oknum seperti ini dan para petinggi polri tidak hanya berdiam diri saja, namun melakukan tindakan penegakan hukum di internal institusi Polri, kalau tidak seperti itu, lalu kepada siapa lagi kami akan berlindung mencari keadilan,” ujarnya.
Wawan berharap agar pengaduannya itu ditindaklanjuti Kapolri, “saya berharap agar aduan ini ditindaklanjuti Bapak Kapolri agar benar-benar penegakan supremasi hukum independen dan transparan itu dapat dibuktikan yang tidak hanya berada pada narasi semata namun dapat dibuktikan,” tutupnya. (**)