Kumbanews.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan gelar aksi unjuk rasa yang diduga Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melecehkan karya tulis jurnalis yang diunggah melalui akun facebook resmi “Dinas Kominfo Sultra” pada pemberitaan yang dimuat disalah satu media online.
Unjuk rasa ini berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Sulawesi Tenggara, Kantor DPRD Sultra dan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin 15 Februari 2021 hingga selesai.
Ketua DPD PPWI Sultra sebut saja La Songo dalam orasinya menyampaikan ” tidak wajar Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah melabeli atau memberikan cap Hoaks pada karya tulis jurnalis. Apalagi, media tersebut berdasarkan fakta dan hasil investigasi yang disertakan dengan gambar pada media tersebut”. Pungkas La Songo.
“Ini sangat disayangkan dan sangat mencederai media online dan merugikan insan pers tersebut sebagai salah satu sosial control atau pilar demokrasi dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan, ” ungkap songo dalam orasinya di kantor DPRD Prov Sultra.
“Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra telah melabeli atau mencap Hoaks pada pemberitaan di salah satu media online yang berjudul ” Viral || Tugu Religi Eks MTQ Icon Sultra Diduga Kurang Perawatan, Pelatarannya Bagaikan Hutan di Tengah Kota,” Ucapnya Songo melalui Orasinya.
Olehnya itu, kami yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra menyatakan sikap:
1. Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi SH agar mencopot Kepala Dinas dari Jabatannya karena tidak profesional dalam menjalankan tugas.
2. Mendesak Kepala Dinas Kominfo Prov Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka atas label Hoaks pada pemberitaan Media Online melalui akun resmi facebook (FB) Dinas Komimfo Sultra.
3. Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar memanggil Kepala Dinas Kominfo Sultra atas label Hoaks pada pemberitaan media Online.
4. Apabila poin 1 dan 2 tidak di indahkan dalam kurung waktu 3 (Tiga) kali 24 (Dua Puluh Empat) jam, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.(*)