Diduga Terjadi Maladministrasi Tender Proyek Gedung Daur Ulang Sampah Selayar, Aktivis: Polisi dan Kejaksaan Harus Usut

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Satu per satu dugaan ancaman yang muncul dari proses tender proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk yang bernilai miliaran rupiah tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar mulai menjadi perhatian pegiat dan aktivis antikorupsi.

Bacaan Lainnya

Proyek dengan dua kali gagal tender tersebut dijelaskan oleh sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi karena kepala dinas tengah melakukan penunjukan kepada salah satu rekanan atau kantor berita.

Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH menyampaikan, apa yang telah dilakukan oleh kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran tersebut dengan melakukan penunjukan langsung jelas kurang sesuai dengan apa yang diatur dalam Ketentuan penujukan langsung (Tindak Lanjut Gagal Tender).

“Pada Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres 12 Tahun 2021 serta Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia” kata Mulyadi, Senin (20/2/2023).

Lanjutannya, pengaplikasiannya ditindak lanjuti dengan proses Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).

Pokja Pemilihan segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;

Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/ KPA.

“Kalau menurut kami sebetulnya pokja sangat paham akan regulasi yang harus diterapkan namun, indikasi terjadi di ranah pokja jadi ikut menimbulkan persepsi orang lain di luar. Kok kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada salah satu rekanan atau kontraktor. Aturannya kan sudah jelas, ini ranahnya Pokja,” ujarnya

Oleh karena itu, Mulyadi meminta kepolisian maupun kejaksaan masuk mengusut proyek ini. Potensi dugaan maladministrasi bisa diusut dan serangan terlarang.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M.Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau proyek tender tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses lelang yang ada .

Sebaliknya, kata dia, berdasarkan koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada saat itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya pengadaan proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui proses tender lagi, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya .

Pos terkait