Diduga tidak Memiliki Izin Alih Fungsi dari Kos-kosan jadi Mini Market, Lurah Barombong Janji akan Sidak

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Salah satu bangunan yang berada di kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate kota Makassar, yang dulunya diduga sebagai kos-kosan kini akan beralih fungsi sebagai minimarket, Sabtu (29/7/2023).

“Rencananya pemilik akan mendirikan sebuah minimarket, kami hanya pekerja dan melakukan pekerjaan sesuai arahan kepala tukang yang di intrusikan pemiliknya, “ucap salah satu pekerja bangunan”.

Bacaan Lainnya

“Karena kami cuma pekerja pak, sebaiknya kita tanyakan langsung ke bagian pengawas pak Fadli. Dia yang mengarahkan hal- hal apa yang akan kami kerjakan disini,seperti melakukan pembongkaran tangga naik ke lantai 2 dan merubah kondisi bangunan sebelumnya,”ujarnya menambahkan.

Karena tidak memiliki papan bicara diduga bangunan itu tidak memiliki izin alih fungsi yang di keluarkan dinas PTSP kota Makassar.

Terkait itu dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Fadli selaku pengawas pekerjaan bangunan yang akan di alih fungsikan, menjadi mini market, Fadli hanya mengucapkan salam kepada media dan tidak menjawab hal yang di pertanyakan terkait perihal izin alih fungsi bangunan tersebut.

Sementara itu Andi Sulfadli, yang juga lurah Barombong, dimana bangunan tersebut berada di wilayahnya, mengatakan akan meneruskan ke Korcam Pengawas bangunan Distaru.

“InsyaAllah, sebentar tim Wasbang akan turun ke lokasi melakukan pengecekan. Karena sudah ada informasinya, kami akan turun ke lapangan,” terang Andi Sulfadli, saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsapp”, Senin,(31/07/2023).

Pos terkait