Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha, Pemkot Makassar Tak Punya Nyali Tutup Toko Aneka Motor Jalan Bandang

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, terkesan tidak tidak punya nyali menghadapi sejumlah pelaku usaha yang disinyalir telah melanggar regulasi. Peraturan telah dibuat dan memakan biaya besar terkesan tumpul akibat ulah segelintir oknum pengusaha, Jumat (6/12/2024).

Salah satunya adalah Toko Aneka Motor yang beralamat jalan Bandang no.61 Kecamatan Bontoala Makassar, diketahui menjual berbagai alat alat mobil hingga saat ini masih bebas menjalankan aktivitas usahanya, walau diduga kuat tak mengantongi izin usaha dan penyimpanan barang.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi via WhastApp, Hasnah mengatakan bila dirinya kurang mengetahui mengenai urusan perizinan.

“Nanti saya kabari kembali jam 4 pak,” katanya, Kamis (6/12/2024).

Diketahui, pihak pelaku usaha tdk bisa menunjukkan NIB dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB).

Setidaknya pihak pelaku usaha wajib mengantongi surat keterangan ahli fungsi bangunan dari Distaru dan izin Andalalalin dari Dinas Perhubungan.

Ditambah lagi, pelaku usaha diduga peruntukan IMB nya tidak sesuai dengan usaha yg di jalankan toko aneka motor.

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah no 5/2021, ketentuan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).

Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang sistem Resi Gudang?
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 1.Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Sementara itu, redaksi kumbanews berusaha melakukan konfirmasi ke Camat Bontoala kota Makassar, terkait izin toko Aneka Motor, namun tidak di respon hingga berita ini di tayangkan.

 

 

 

 

 

Redaksi kumbanews

Pos terkait