Ilustrasi
Kumbanews.com – Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga sebagai alat suap terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Hal itu terungkap saat pembacaan dakwaan sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Nurdin Abdullah, Rabu 19 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebutkan tiga nama pejabat Pemprov Sulsel.
Nama yang disebut telah mengembalikan uang suap itu adalah Sari Pudjiastuti (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel), Syamsuriadi dan Yusril Mallombassang (anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa).
1.Uang mulai dikembalikan sejak Maret 2021
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, diketahui Sari sudah tiga kali mengembalikan uang, yaitu pada 15 Maret 2021 sebesar Rp160 juta, pada 16 Maret sebesar Rp65 juta, dan 6 April Rp2,5 juta.
Syamsuriadi mengembalikan uang sebesar Rp35 juta pada 15 Maret 2021. Sementara Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021.
Sebagai informasi, OTT terhadap Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto terjadi pada 27 Februari 2021.
2. Pejabat bersangkutan akan disidang etik
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan akan memberikan sanksi pada pejabat tersebut jika terbukti bersalah. Sanksinya akan disesuaikan dengan kode etik yang berlaku.
“Ini kita lagi mau sidang kode etik. Kita mau lihat nanti apa kebijakan dari kode etik baru nanti kita buat kebijakannya atau sanksinya,” jelas Sudirman, kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/5/2021).
Dia menegaskan sidang kode etik harus didahulukan sebelum menjatuhkan sanksi. Sebab meski diduga ada pelanggaran, tapi proses penetapan sanksi tetap harus berimbang.
Berat tidaknya sanksi, kata Sudirman, tergantung pelanggaran. Jika terbukti menerima suap bukan tidak mungkin mereka akan dipecat.
“Nanti hasil (sidang etik). Karena ada namanya mereka punya hak dan kita harus menghargai. Tetapi kita juga harus punya hak bagaimana kita membuat kebijakan itu,” katanya.
3. Mengikuti proses hukum
Sari Pudjiastuti yang ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sulsel pada, Kamis (20/5/2021) mengakui soal pengembalian uang itu. Dia mengaku akan mengikuti semua proses yang ada.
“Sudah dilakukan. Masih Maret ji. Sekarang kita tunggu keputusan seperti apa. Apa yang kita tahu itu sudah lama saya selesaikan. Saya ini sisa menunggu seperti apa saya,” kata Sari.
Meski begitu, Sari tampaknya tak ingin berbicara banyak soal bagaimana dia menerima uang itu. Terbukti dari sikapnya yang lebih banyak diam saat ditanyai awak media. Saat ini, dia hanya ingin mengikuti semua prosedur yang berlaku.
“Artinya namanya sudah kejadian. Saya terima saja. Kan saya warga negara yang baik. Saya ikut saja. Terima (konsekuensi) kenapa tidak,” kata Sari.