Kumbanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) marah besar terkait tindakan seorang pria bernama Dika Eka di Sukabumi menginjak Al-Qur’an.
Hal tersebut diketahui melalui video berdurasi 14 detik yang viral di media sosial.
MUI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal.
“Polisi harus usut tuntas dan memberi tindakan tegas,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).
Sehingga, lanjut Amirsyah kejadian tersebut tidak terulang lagi.
“Kasus semacam ini tidak boleh terulang lagi. Apalagi di bulan Syawal momentum untuk saling memaafkan antara anak bangsa,” ucapnya.
Amirsyah menegaskan, bahwa MUI mengecam tindakan pria bernama Dika Eka tersebut.
“MUI juga mengecam tindakan Dika Eka itu yang berani memvideokan dirinya menginjak Al-Qur’an,” tuturnya.
Sebelumnya, sosok Dika Eka viral setelah videonya injak Alquran dan tantang seluruh umat muslim tersebar di media sosial.
Tak butuh waktu lama, Dika Eka, akhirnya berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Kamis (5/5/2022).
Pria itu adalah CER. Namun ia tak sendiri. Pria berambut cat kuning rambut jagung itu ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SL.
Keduanya lantas langsung digelandang ke Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pembuatan video injak ALquran dan tantang semua umat muslim itu dilakukan CER karena disuruh SL.
Adapun video tersebut dibuat CER di Kampung Nyangkokotm Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Atas pebuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Itu Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara.
Source: pojoksatu