Kumbanews.com -Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran dan larangan terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI). Terkait hal tersebut, Ketua FPI Jawa Tengah Syihabudin tidak mempermasalahkan karena baginya perjuangan tetap berlangsung dan FPI bisa didirikan lagi.
“Orang-orang FPI sudah terbiasa berjuang jadi tidak bingung, dibubarkan ya silakan, nanti kan ganti rezim tinggal mendirikan lagi. Sekarang kan tetap berjuang seperti biasa menegakkan syariat Islam di bumi tercinta ini. Pengajian-pengajian tetap walaupun tidak pakai label FPI. Artinya tidak ada susahnya,” kata Syihabudin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Saat ditanya kemungkinan FPI akan ganti nama, Syihabudin menjelaskan mungkin saja terjadi. Namun hal itu menunggu arahan dari DPP pusat dan hal itu belum dilakukan karena pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab masih menjalani proses hukum.
“Nanti menunggu karena imam besarnya juga baru masuk (proses hukum) jadi belum bisa musyawarah kita, karena ganti nama harus musyawarah, nanti ganti nama tetap FPI, sekarang Front Pembela Islam nanti bisa saja Front Pejuang Islam,” jelasnya.
Ia menegaskan, pada intinya untuk anggota FPI di daerah saat ini sedang menunggu arahan dari DPP FPI.
“Arahannya kita sesuai dengan arahan DPP, nanti DPP mengarahkan seperti apa. Untuk sekarang otomatis tidak ada kegiatan FPI, nanti kan dijadikan momok bagi mereka, nanti dikambinghitamkan mereka. Sehingga kita bersikap nanti, kan ada sikap resmi dari DPP,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” sebut Mahfud.(dt)