Dinas Perikanan Bone Ancam akan Laporkan Mafia Solar Berkedok Nelayan dan SPBU Cina yang Diduga Jual BBM Subsidi

Kumbanews.com – Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Bone ikut bereaksi terkait, dugaan aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cina dengan nomor register 75.927.20 yang diduga bekerjasama dengan mafia solar berkedok nelayan.

“Jika ada yang begitu langsung laporkan ke bagian penindakan BBM nelayan Dinas Perikanan, agar kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)” tegas Andi Sukiman kepada awak media, Minggu (06/07/2025).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu , Sukiman selaku Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Bone, menyatakan akan menyelidiki dugaan adanya oknum wartawan yang mengambil solar subsidi di SPBU Cina.

“Besok saya cek di SPBU Cina dan menelusuri informasi dari media terkait ada oknum wartawan mengambil solar subsidi sebanyak 50 jerigen di wilayah Kecamatan Cina,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta data identitas oknum wartawan tersebut yang mengaku mewakili para nelayan mengambil solar subsidi di SPBU Cina.

“Coba kirim videonya dan nama lengkap yang bersangkutan, nanti saya cek di sistem kalau saya masuk kantor,” ujar Sukiman .

 

Mekanisme Penerbitan Surat Rekomendasi JBT

Andi Sukiman juga menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi atau surat Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan, yaitu pemohon harus memiliki kapal atau perahu.

“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi JBT solar dari Dinas Perikanan, pemohon harus memiliki Kapal atau perahu pencari ikan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait kuota volume surat JBT untuk para nelayan, menurut Sukiman, tergantung dari pemohonan dan jenis kapal yang dimiliki nelayan.

“Kuota volume surat rekomendasi nelayan dilihat dari permohonan nelayan dan dilihat dari jenis kapalnya serta dilihat target waktu nelayan ketika keluar mencari ikan ditengah laut, kalau kapalnya besar dan memiliki mesin penarik jaring ikan, biasanya quota nelayan tersebut sebanyak 500 liter” jelasnya.

Tak hanya sampai disitu, Sukiman, juga menjelaskan bahwa sekarang surat rekomendasi JBT yang diterbitkan oleh Dinas, batas masa berlakunya selama 3 bulan .

“Jadi masa berlaku JBT itu selama 3 bulan, apabila surat JBT itu habis masa berlakunya, nelayan wajib memperbaharui meski kuotanya masih ada,” terangnya.

Untuk diketahui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan. Beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut usulan masyarakat untuk mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna.

Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan konsumen usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan usaha mikro.

Syarat Nelayan Bisa Mendapatkan Surat Surat Rekomendasi JBT

Diketahuk konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia
b.Kabupaten/Kota yang dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran lebih dari 5 GT (lima Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Daerah Perangkat membidangi perikanan; dan hektare yang diusahakan secara perseorangan.

 

 

 

 

 

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Kumbanews

Pos terkait