Penertiban aset Pemkot Makassar yang dikuasai warga di Jalan Yusuf Dg Ngawing Makassar, Rabu (21/9). (Pemkot Makassar/Antara)
Kumbanews.com – Dinas Pertanahan Kota Makassar mengamankan dan menertibkan kembali aset yang dikuasai warga selama 30 tahun.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir banyak aset yang di bawah penguasaan warga. Saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk penertiban.
”Tim kami kembali menertibkan aset pemerintah dalam hal ini aset milik dinas kesehatan berupa tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini,” ujar Akhmad Namsum seperti dilansir dari Antara.
Akhmad Namsun menjelaskan, tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Dg Ngawing itu awalnya adalah rumah dinas untuk kepada kepala dinas kesehatan pada 1990. Namun, setelah pensiun, tanah dan bangunan tersebut diwariskan kepada anaknya dan berlanjut hingga saat ini sebelum dilakukan penertiban.
Sebelum penertiban itu, tanah dan bangunan tersebut ditempati warga lainnya karena anak dari mantan kepala dinas tersebut juga menyuruh orang lain untuk menempati dan menjaga rumah tersebut.
”Jadi ini adalah aset dinkes yang sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai dan alhamdulillah berhasil dikembalikan ke fungsinya. Anak mantan kadis itu menyuruh orang untuk tinggal di situ, dan selama itu ditinggali mereka tidak mau keluar walaupun berkali-kali akan dilakukan penertiban oleh dinkes dan beberapa elemen dari pemkot tahun-tahun sebelumnya,” papar Akhmad Namsum.
Dia menerangkan, kembalinya aset pemkot yang telah dikuasai itu kemudian dilakukan pendataan ulang dan penataan. Selanjutnya, rumah tersebut akan dirobohkan untuk dibangun lagi gedung baru untuk kepentingan pelayanan publik.
”Rencananya oleh dinas kesehatan, akan dibangun gedung farmasi di atas lahan itu,” terang Akhmad Namsum. (*)