Dinilai Diskriminatif, Gugatan DIAmi di MK Sebut soal Diskualifikasi TP

Kumbanews.com – Gugatan pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada Pilwalkot Makassar 2018 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 27 Juli 2018 pekan ini.

Agenda sidang perdana adalah persidangan awal, memeriksa kelengkapan permohonan, penjelasan materi dan memeriksa alat-alat bukti pemohon.

Bacaan Lainnya

Gugatan DIAmi diketahui meminta MK membatalkan keputusan KPU Makassar nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/VII/2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara dan hasil Pilwalkot Makassar.

DIAmi juga meminta MK membatalkan SK KPU kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kot/IV/2018 tentang penetapan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai Paslon Pilwalkot Makassar.

SK tersebut, dinilai batal demi hukum berdasarkan hasil sidang sengketa di Panwaslu kota Makassar. Poin selanjutnya, DIAmi meminta MK memerintahkan KPU kota Makassar untuk melaksanakan keputusan Panwaslu kota Makassar untuk memasukkan kembali DIAmi sebagai Paslon Pilwalkot Makassar bersama Appi-Cicu.

Dalam salinan gugatan DIAmi, tim hukum juga menyinggung soal kasus diskualifikasi paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim pada Pilwalkot Parepare, yang belakang justru dibatalkan oleh MA.

“Bahwa dalam praktik atau penerapan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 3 a quo sudah banyak yang menunjukkan disparitas atau diskriminasi atas satu kasus dengan kasus lainnya. Dalam kasus pembatalan Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) terbukti penyalahgunaan kebijakan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Parepare. Pada akhirnya berdasarkan putusan MA nomor 6/P/PAP/2018 pembatalan itu dinyatakan tidak sah. Kasus per kasus berasarkan penerapan pasal a quo telah nyata menimbulan keresahan atas suatu ketentuan yang tidak memiliki kepastian hukum, gampang menjerat, dan gampang pula tidak menjerat pelakunya” demikian tertulis dalam gugatan DIAmi.

Terakhir, DIAmi meminta MK memerintahkan agar KPU kota Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan dua Paslon. (Ris)

Pos terkait