Kumbanews.com – Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa, 23 April 2019. Ia dipanggil guna mengklarifikasi dugaan politik uang pada Pemilu 2019.
Namun saat datang, dia menolak memberi keterangan kepada petugas. Tiba di kantor Bawaslu Makassar, sekitar pukul 13.00 Wita, hanya beberapa menit Busranuddin di dalam ruang pemeriksaan, lalu pergi meninggalkan kantor Bawaslu.
“Yang bersangkutan menolak diambil keterangannya. Dia juga menolak diambil sumpahnya, sebagai syarat formil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar, Maulana.
Maulana mengungkapkan, Busranuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon anggota DPRD Makassar. Bawaslu menemukan sebuah bukti video yang memperlihatkan Busranuddin memberikan uang kepada orang yang datang ke rumahnya.
Orang yang diberikan uang diduga diharuskan untuk bersumpah di bawah Alquran untuk memilih Busranuddin. Video itu sempat beredar di media sosial jelang Pemilu 2019.
Bawaslu tengah mencari bukti-bukti terkait untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus ini. “Fakta temua petugas hampir serupa video yang beredar di medsos. Tapi kami tidak bersandar pada bukti itu saja. Bukti-bukti yang dikumpulkan juga sudah cukup,” kata Maulana.
Meski Busra menolak dimintai keterangan, Bawaslu memastikan kasus dugaan politik uang tetap diusut. Petugas mempersiapkan berkas pemeriksaan untuk diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu belum mengungkapkan potensi sanksi terhadap pelaku karena masih menunggu pembuktian. Selanjutnya akan dibahas di Gakkumdu, karena politik uang itu berkaitan dengan dugaan pidana.
Saat keluar dari Kantor Bawaslu Makassar, Busranuddin sempat meladeni permintaan wawancara dari sejumlah wartawan. Dia tidak menyinggung soal materi pemeriksaan, melainkan hanya menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Busra mengaku telah meminta petugas Bawaslu untuk mengecek langsung dugaan politik uang yang dialamatkan kepadanya. Sebab selama ini segala aktivitasnya telah terpantau petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Di sana di tempat saya, pagi siang malam ada Panwascam bertugas. Mereka melihat aktivitas saya. Tanya saja, apakah saya lakukan kecurangan,” kata Busranuddin. (*)