Kumbanews.com – Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejalan dengan melebarnya angka defisit yang disebabkan tidak sesuainya biaya pelayanan dengan iuran yang dibayarkan peserta.
“Bahwa secara nyata ditemukan underprice terhadap iuran,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Dijelaskam Fahmi, rata-rata iuran tahun 2018 per peserta adalah Rp. 36.200 dengan biaya perorang per bulan Rp. 46.500. Sehingga ada selisih Rp 13 ribu diantara iuran dan pelayanan.
Sambungnya, untuk tahun 2019 biaya pelayanan per orang per bulan Rp 50.700. Sedangkan, premi yang dibayarkan per orang rata-rata Rp 36.700.
“Inilah yang mendasari perlunya mempersempit gap (selisih) ini dengan meningkatkan premi (iuran) per member perbulan,” jelasnya.
Fahmi juga menggambarkan bahwa untuk tahun 2019, proyeksi defisit BPJS akan menyentuh angka Rp 32 triliun.
“Tahun 2019, di dalam rencana kerja kami proyeksi defisit itu Rp 28 triliun tetapi ada kemungkinan bergeser di Rp 32 triliun,” tukasnya. (Rm)