Disdik Kota Makassar: Sosialisasi Sistem Zonasi Dilaksanakan Sejak 2016

  • Whatsapp

Plt Kadisdik Makassar Andi Amalia Malik

 

Bacaan Lainnya

Kumbanews.com – Memasuki tahun ajaran baru 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP untuk jalur non-zonasi. Pendaftaran PPDB non-zonasi digelar secara daring (online). Pendaftaran dimulai tanggal 1 Juli dan akan berjalan selama 3 hari ke depan.

Sebelum melanjutkan ke sekolah tujuan, siswa harus melengkapi data pribadi. Dan untuk itu mereka harus memiliki akun agar bisa login ke PPDB.

Semua pendaftaran dilakukan dengan sistem pendaftaran daring di situs ppdb.makassar.go.id.

Menurut Plt Kadisdik Makassar Andi Amalia Malik, jalur PPDB non-zonasi ini terdiri dari jalur afirmasi (untuk siswa dari keluarga tidak mampu), prestasi akademik, nonakademik, dan jalur perpindahan tugas orang tua-wali. Pendaftaran PPDB jalur non-zonasi akan berlangsung selama tiga hari, Rabu-Jumat (1-3/7).

Kendati demikian banyak orang tua siswa mengeluhkan sistem zonasi dimana proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang menggunakan sistem online.

Para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), kerap merasa kesulitan. Salah satunya HY (35 ) yang ingin mendaftarkan anaknya ke tingkat Sekolah Dasar ( SD ) merasa sangat kesulitan , dengan sistem zonasi.

“Pertama banyak dari kami orang tua yang tidak paham technologi,ke dua tingkat pendidikan nihil, ke tiga harus mengunakan HP Android, ke empat sistem zonasi domisili orang tua yang telah berpindah tempat tinggal dan belum menganti KK ( Kartu Keluarga) nya. Belum lagi situasi pandemi yang sekarang ini terjadi di Indonesia dan tidak ada nya sosialisasi Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk tingkat Pendidikan Dasar ( SD ), seharus pemerintah harus berfikir sebelum mengeluarkan aturan aturan yang ada, jangan mepersulit orang orang kecil dan terlalu kaku dengan keadaan, kami minta pemerintah bijaksanalah dalam mengambil keputusan.”Ucap HY, Kamis 2 Juli 2020.

Plt Kadis Pendidikan Kota Makassar, Andi Amalia Malik, saat dikonfirmasi terkait keluhan orang tua siswa mengatakan bahwa, sistem zonasi telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2016 yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional.
Lalu pada tahun 2017 sistem zonasi untuk pertama kalinya diterapkan dalam PPDB, dan disempurnakan di tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Amalia menambahkan, untuk sistem zonasi di Makassar akan dilaksanakan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, cuma untuk tahun ini ada perbedaan dengan tahun kemarin, bedanya saat penyerahan dokumen dilakukan dengan cara online (daring), karena kita ketahui bersama saat ini masa pandemi covid -19, sehingga untuk tatap muka tidak dianjurkan, sehingga dilakukan dengan metode online. Mereka harus masuk dalam aplikasi tersebut untuk bisa mendaftar dan mendapatkan akunnya, setelah itu baru bisa mengupload berkas. Untuk jalur non zonasi tingkat Sekolah Dasar ( SD ), tidak ada jalur prestasi yang ada itu jalur Alfirmasi dan jalur perpindahan saja” ungkap Andi.m Amalia Malik, Jumat 3 Juli 2020.

Lanjut ” untuk jalur zonasi itu kan hanya jarak Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak ada ji yang harus dia upload upload cukup daftar masuk. Dan Harus sesuai dengan KK mereka, dan tidak mungkin tertangpun semua di SMP ,tapi kalau SD Insya Allah bisa lah, yang penting dia memilik dua sekolah, dimana yang paling terdekat sesuai tempat tinggal siswa. Namun, masalah biasanya terjadi ada pada perubahan KK tempat tinggal mereka belum berganti ini yang susah. Dan harus ada keterangan domisili dari kelurahan. Nanti kita bisa lihat memang betul dia sudah bertahun tahun berdomisili disitu , dan kita akan cek ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil ( Capil ) Kota Makassar, kalau betul dia sudah lama bertempat tinggal disana, karena nanti ada story.”Tutup Andi Amalia.

Penulis/Editor: Muh Yusuf Hafid

Pos terkait