Disorot Saat Lebaran, KPK Longgarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah usai permohonan keluarga. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah Yaqut menjalani penahanan selama sekitar sepekan di Rutan KPK.

Informasi mengenai tidak adanya Yaqut di rutan mencuat saat momen Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu diungkap oleh Silvia Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer atau Noel, usai menjenguk suaminya di hari pertama Lebaran.

Bacaan Lainnya

Silvia menyebut, Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Kondisi tersebut sempat memicu tanda tanya di kalangan tahanan lain.

“Informasinya keluar Kamis malam. Sampai hari ini juga tidak terlihat di rutan,” ujar Silvia.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik, terutama karena terjadi di tengah suasana Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pengalihan penahanan tersebut bukan disebabkan kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan pihak keluarga yang diajukan sebelumnya.

Menurut Budi, permohonan itu diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, lalu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang KUHAP terbaru.

Meski status penahanan dialihkan, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan terhadap tersangka juga dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah.

“Pengalihan ini bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan penyidik,” tegas Budi.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelum ditahan, Yaqut juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

Pos terkait