Kumbanews.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) kota Makassar, Arlin Ariesta, mengaku bahwa Expedisi Trucking kapal Ferry cepat yang membawa nama label Samudra Gowa Express ( SGE ) yang beroperasi di jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di area Lost Mall Gtc Makassar telah ditindak lanjuti.
“Anggota saya sudah turun ke lokasi yang dimaksud beberapa hari yang lalu dan saya telah tekankan kepada teman teman di Dinas Perdagangan kota Makassar, ketika ada informasi masuk diminta tidak di minta kamu harus melakukan kroscek ke lapangan serta mengambil keterangan sebagai bahan pertimbangan,”ujar Arlin Ariesta didepan rekan media saat di temui pada Selasa ( 7/11/2023 ) di ruangan kerjanya.
Arlin juga mengaku bahwa saat ini tidak ada lagi eksekusi khusus, apalagi dinas teknis di Perdagangan kota Makassar. Dan erkait perihal usaha Samudra Gowa Express ( SGE ) yang diduga beroperasi tanpa izin dari dinas terkait untuk melakukan pendaftaran Izin OSS di PTSP kota Makassar.
” Sudah ada laporannya masuk ke saya. Anggota sudah turun memantau dan melaporkan ke saya cuman memang, belum ada tertulis berita acara secara tertulis di sampaikan ke saya. Hanya secara lisan dan pada saat itu pemilik tidak berada di lokasi,” kata Arlin.
Arlin juga berjanji akan memantau usaha ekspedisi tersebut.
“Tetap teman teman Disperindag bergerak akan tetapi saat ini memang banyak yang harus dilakukan bagaimana mendorong pelaku usaha untuk tertib dan taat kepada aturan yang berlaku,” ucap Arlin Ariesta.
Lanjutnya, sebenarnya mudah untuk mengetahui pengusaha itu taat atau tidak, hanya mengambil keterangan apakah nomor induk berusaha (NIB ) sudah ada dan apakah klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia ( KBLI ) nya sudah sesuai dengan izin lokasi yang telah di cantumkan. Bila hal itu tidak sesuai, tindakannya pencabutan NIB itu dari lembaga OSS dan yang berhak melakukan untuk menyurat kewenangan yakni PTSP Kota Makassar. Karena disana ada yang namanya bidang pengendalian usaha, sebab secara teknis, semua tim di dinas -dinas teknis itu semua ditarik di PTSP. Terkait ada persoalan di lapangan PTSP lah yang menentukan, tim teknis mana yang cocok diturunkan sesuai bidangnya.
” Maka seperti itu, karena perizinan itu pada dasarnya adalah kewenangan kepala daerah dalam hal ini adalah wali kota dan yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan perizinan itu sekarang adalah Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) kota Makassar,” terang Arlin .
Sementara untuk tugas Dinas Perdagangan kata Arlin, hanya sebatas memonitoring kewenangannya memberikan teguran bila hal itu tidak sesuai. Namun, ada keterbatasan dalam kewenangan. Karena sebatas tim teknis memberikan masukan kepada dinas yang berwenang. Beda sebelumnya pihak kami akan bawa segel dan gembok. Tetapi sekarang semua kembali ke PTSP yang punya kewenangan sepenuhnya.
Selain itu Arlin menyoroti tugas dan fungsi dari kelurahan Tanjung Mardeka. Karena menurut Arlin yang namanya lurah itu sebagai kepala wilayah, punya kuasa dan bisa menggunakan wewenangnya sebagai pemerintah umum yang bertugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum yang ada di wilayahnya.
” Lurah itu punya wewenang untuk melakukan teguran atau menyurat kepada pengusaha yang bandel. Dan harus aktif melakukan persuratan dan tembusan kepada masing masing SKPD yang berkaitan dalam hal itu dan jangan tinggal diam. Tindak lanjuti terus menerus sampai minggu berikutnya,”jelas Arlin Ariesta dihadapan rekan rekan media.
Lanjut Arlin, bila surat tidak di Indahkan, lanjutkan surat teguran ke dua sampai selanjut buat secara tertulis kepada bapak wali kota Makassar. Dengan poin poin sebagai berikut yang kita temukan di lapangan apa kendalanya dan problem yang dihadapi. Selanjutnya minta petunjuk ke bapak wali kota Makassar, dengan begitu selesai urusan.
“Nanti disposisi bapak wali kota, akan dilanjutkan oleh Sekda kota Makassar atau asisten. Siapa yang disposisi disitu, yang berkaitan dengan hal itu, apa bila berbunyi dalam disposisi tindak lanjuti sesuai ketentuan, dengan melakukan hal itu pasti akan dilakukan rapat oleh kepala satpol PP selaku penegak Perda kota Makassar dan kadis PTSP kota Makassar serta camat terkait,” terang Arlin.
Arlin juga menambahkan apabila itu sudah dijalankan maka akan dilakukan rapat dengan beberapa tim terpadu. Hal ini dilakukan untuk mengambil bagaimana langkah mekanismenya. Setelah itu akan ketahuan dimana letak kesalahannya dan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut. Apakah akan diberikan izin ataukah izin usahanya dicabut .
Selain itu, Arlin juga mempertanyakan dalam hal ini pihak GTC Mall Makassar, dimana telah menyewakan lost kepada SGE tanpa tahu apakah usaha itu memiliki izin atau tidak. Karena pihak yang menyewakan tempat harus tahu apakah usaha ini ilegal atau legal dan juga, tapi kita tidak usaha saling menyalahkan.
“Intinya disini kelurahan harus lebih aktif dan jangan cuma selalu mengatakan ada tim teknis, jangan sampai tidak tau langkah apa yang harus dia lakukan. Untuk itu alangkah bagusnya pihak kelurahan harus mengambil langkah tegas dengan mengirim surat secara resmi, dan juga kepada dinas terkait. Seperti, PTSP, Satpol PP kota Makassar, Dinas Perdagangan dan kecamatan setempat. Itu akan jadi dasar dan bisa dijadikan acuan dasar resmi bagi kami atau melapor langsung kepada bapak wali kota Makassar, dengan adanya aktivitas usaha yang dilakukan Samudra Gowa Exsprees ( SGE ) yang diduga tidak memiliki izin usaha dan itu pasti nanti ada tindak lanjutnya,”tutupnya.