Distaru Makassar Berikan Teguran Keras Pemilik Kafe di Jalan KS Tubun, LSM Perak: Harusnya Bangunannya Dirobohkan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Dinas Tata Ruang (Distaru) kota Makassar, mengambil langkah tegas terkait bangunan kafe yang berada di jalan KS Tubun no.3 kpn, kelurahan Kampung Buyang, kecamatan Mariso, kota Makassar

yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ahmad Muhajir Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang ( Distaru) kota Makassar.

“Saya sudah sampaikan kepada anggota untuk memantau dan menyampaikan kepada pemilik bangunan agar aktivitas sementara dihentikan dulu sampai keluar IMBnya,” ucap Ahmad Muhajir, Rabu (10/05/2023).

Lanjut Muhajir, ” kebetulan beberapa hari ini saya memantau di group whatsaap media kumbanews terkait pemberitaan kafe tersebut yang tidak memiliki IMB dan tetap melakukan aktivitas pembangunan. Oleh karena itu saya merespon cepat dan menyampaikan anggota agar memberikan teguran. Dan teguran pertama sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan akhirnya penanggung jawab bangunan melakukan permohonan dan telah diberikan Tanda Terima Berkas ( TTB) oleh dinas PTSP kota Makassar,”terang Ahmad Muhajirin.

Meski sudah mendapat teguran kata Muhajir, aktivitas pembangunan masih tetap dilakukan.

” Dari patauan anggota saya di lapangan mereka masih melakukan aktivas pembangunan, sehingga saya mengambil langkah tegas dan memerintahkan kepada anggota untuk menghentikan aktivitas pembangunan kafe. Bisa dilanjutkan kalau sudah terbit IMB. Dan alhamdulillah pagi kami berikan teguran siangnya sudah tidak ada lagi aktivitas, ” ucap Muhajir.

Meski begitu Muhajir dan anggota akan tetap mengontrol dan bila melakukan aktivitas lagi Distaru kota Makassar akan mengambil langkah tegas kepada pemilik kafe.

” Saya sudah perintahkan kepada anggota untuk tetap mengontrol. Jika masih ada aktivitas setelah mendapat teguran pertama, maka kami akan memberikan teguran kedua sesuai (SOP ) yang kami lakukan, karena kalau dibiarkan mendirikan bangunan tanpa IMB, nanti kami sendiri yang repot dan susah,” tutup Muhajir.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan sangat menyayangkan adanya pembangkangan yang dilakukan oknum pengusaha kepada pemerintah apalagi terkait masalah perizinan yang tidak kooperatif.

“Ini salah satu bentuk perlawanan pengusaha nakal kepada pemerintah. Tidak ada tawar menawar untuk hal ini, pemerintah melalui pihak terkait dan Satpol PP sudah harus merobohkan bangunan tersebut dimana membangun tanpa ada izin termasuk mencuri star,” tegas Sofyan.

Menurut Sofyan, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah berarti jelas pihak terkait dalam hal ini Pemkot tidak bernyali dan diduga masuk angin.

Pos terkait