Kumbanews.com -Kordinator Dinas Tata Ruang (Distaru) bagian Kecamatan Panakkukang Abidin gelar sidak di Restauran De’Sushi yang terletak di Jalan Adyaksa Lama Kota Makassar, yang diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari hasil sidak tersebut pada hari Kamis (16/03/2023) Kordinator Distaru mengungkapkan bahwa bangunan tersebut betul tak mengantongi IMB.
“Tim Distaru sudah melakukan sidak dan mempertanyakan terkait masalah IMB nya namun pemiliknya hanya memperlihatkan bukti setoran pengurusan IMB dari PTSP, jadi kami selaku pengawasan melarang melakukan aktivitas pembangunan tersebut, sebelum memegang IMB” ujarnya Abidin.
Abidin menambahkan “pihaknya harus melakukan kordinasi kembali kepada pimpinan agar segera menindak lanjuti hal tersebut” katanya.
Diketahui bangunan tersebut nantinya akan dijadikan sebuah restauran rumah makan Jepan yang bernama De Sushi, dan sudah hampir rampung semuanya namun tak kantongi IMB selama pembangunan dimulai.
Sementara dikonfirmasi kepada kepala Camat Panakukang Andi Pangeran terkait pembangun Restauran De Sushi yang diduga tak kantongi IMB namun pihaknya tak mengetahui bahwa ada aktivitas pembangunan di wilayahnya.
“Nanti saya tanyak dulu di, nanti saya kabariki kembali” ucapnya saat dikonfirmasi melalui via Telpon whatsaap Jumat (10/03/2023).
Namun hingga saat ini Kepala camat Panakkukang tak memberikan informasi lebih lanjut terkait pembangunan restauran De Sushi yang diduga tak kantongi IMB.