Kumbanews.com – Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra meringkus seorang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6,55 gram.
Tersangka berinisial CS (21), salah satu pelaku sindikat jaringan peredaran sabu, sebelum melakukan penangkapan terhadap CS, polisi lebih dulu menerima informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan Tim Dit Res Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman Sik dalam rilisnya.
Lanjut, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, sekitar jam 20.30 Wita, tersangka CS sedang mengedarkan narkotika golongan 1 jenis Sabu dilingkungan sekitar rumah tersangka yang beralamatkan di Jalan A. Yani lorong Mekar Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari.
Selanjutnya tepat pada jam 20.30 Wita, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka CS beserta barang bukti. Setelah melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dimana Tim berhasil menemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan tsk didalam kantung celananya. Dari keterangan tsk. CHRISTO SETYAN Alias Ito.
Adapun alat buktinya :
a. *BB Narkotika*
– 8 (delapan) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu berat brutto : *6,55 gram*.
b. *BB Non Narkotika*
– 1 (satu) unit Handphone,
– 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna,
– 2 (dua) buah potongan tisu.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis/Editor: Abd Aziz Hafid