Ditahan di Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan ke Jaksa Senin 3 Februari

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polres Jakarta Selatan menahan artis Nikita Mirzani terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Niki akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 3 Februari 2020.

“Ya, kami sampai saat ini masih punya kewenangan, walaupun telah dinyatakan lengkap perkaranya kami jadi bisa melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (31/1/2020).

Bacaan Lainnya

Irwan mengatakan Nikita resmi ditahan di Polres Jaksel sejak pagi tadi. Polisi berencana melimpahkan Niki ke kejaksaan pekan depan.

“Kami terus koordinasi dengan teman-teman kejaksaan, insyaallah hari Senin,” katanya.

Irwan menambahkan, penyerahan Niki ke jaksa dilakukan pekan depan, karena polisi masih mempersiapkan administrasi.

“Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini perlu ada dokumen dan administrasi yang kita siapkan kemudian sama juga dengan kejaksaan menyiapkan beberapa hal untuk tindakan selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan,” tuturnya.

Sebelumnya, Niki dijemput paksa di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tadi malam. Irwan menegaskan bahwa penjemputan paksa Niki sudah sesuai dengan SOP.

Jadi kami Satreskrim Polres Metro Jaksel tadi malam melakukan sebagian dari upaya paksa pada tersangka NM di mana tindakan ini sudah sesuai prosedur hukum. Kami tetap pada porsi aturan yang ada,” katanya.

Polisi menjemput paksa Niki karena kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21). Polisi punya kewajiban menyerahkan tersangka ke jaksa.

“Jadi kami ada kewajiban tersangka dan barang bukti di mana per tanggal 26 November 2019 kami telah mendapatkan surat lengkap bahwa berkas perkara kami dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Di mana setelah kegiatan itu, kegiatan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Termasuk tersangka NM tadi malam dalam rangka pengamanan,” tandasnya.(dtk)

Pos terkait