Dantim 3 Resmob Polda, Aiptu Arsyad
Kumbanews.com -Terkait informasi penangkapan kasus pengembangan penadahan barang curian pasal (480) KUHP, yang dilakukan Tim 3 Resmob Polda Sulsel, pada hari Jumat , 6 November jam 2 dini hari dan, para terduga tersangka berhasil diringkus di lokasi Jalan Abd.kadir Kompleks Dangko Makasar, di rumah masing masing tersangka.
Menurut sumber Insial AA, Tim 3 Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 5 orang diantaranya yaitu, Ulans,Dg Caya, Dg Tawang, om Zon dan om Nino. Para terduga pelaku digiring di posko Tim Resmob Polda yang berada di Jalan Hertasning dan dibebaskan jam 7 Malam, dengan jaminan dana 20 juta rupiah,”terang AA.
Dugaan pembebasan tersangka tahanan Resmob Polda Sulsel dibenarkan oleh Dantim 3 Resmob Polda, Aiptu Arsyad memang, “dia bersama anggotanya pernah menangkap Dg Tawang Cs beberapa hari yang lalu. Namun karena, tidak cukup bukti mereka dibebaskan dan hal itu telah saya sampaikan ke pak.panit terkait 5 orang yang kami amankan.”Ujar Aiptu Arsyad, saat dikonfirmasi di Warkop Dottoro Jalan Pengayoman, bersama rekan tim 3 Resmob Polda Sulsel. Senin malam,9 November 2020.
“Iya, benar kami mengamankan 5 orang di jalan dangko.Tapi, mengenai masalah duit yang dimaksud itu tidak lah benar adanya dan, bila ada yang mengaku memberi duit atau uang kepada anggota, coba pertemukan saya dengan orang itu. Karena tidak ada kami menerima sepersen pun,” kata Aiptu Arsyad menambahkan.
Pada saat wartawan wawancara dengan Dantim 3 Resmob Polda, Aiptu Arsyad tiba-tiba salah satu anggota Resmob Polda atas nama Bambang mengancam agar tidak merekam hasil wawancara tersebut, “jangan ada yang rekam pembicaraan ini dan kalau kalian ingin bertemu pimpinan kami Pak Edi Sabara dia tidak sembarang ditemui orang dan harus melalui saya dulu, ucapnya dengan nada yang angkuh.
Sementara sumber lain AS (27 ), salah satu warga Jalan Dangko mengakui, adanya proses pembayaran pasca pembebasan Dg Tawang Cs. “Bagaimana caranya, kita ini saksi waktu dikumpul itu uang pokoknya patunganki kodong 5 orang itu diataranya, ulans,Dg caya, Dg Tawang, om Zon dan om Nino. Yang jelas mereka ditangkap pada hari Jumat 6 november 2020, sekitar pukul 02.00 dini hari, lalu dilepas pukul 19.13 malam. Setelah membayar uang sebesar Rp 20 juta. Mereka ditangkap karena pengembagan kasus pencurian motor, dan diperoleh informasi keterangan itu bilang habis beli sabu di saudara Ulans dan, saat polisi datang digeledah tidak ditemukan barang bukti, itu dari pihak oknum anggota disuruh kumpul dana bayar saja Rp 20 juta.” Terang sumber Insial AS (Tim)