Kumbanews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono memberikan sosialisasi dan kabar gembira kepada warga binaan terkait percepatan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak didik melalui hak asimilasi dan integrasi ditengah merebaknya wabah Covid-19, (01/04/2020).
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham RI No.10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan
Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan Oleh Menkumham tanggal 30 Maret 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Aula Lapas ini juga dihadiri oleh Kasi Bimnadik, Sinardi, Kasubsi Bimkemaswat, Muh. Saleh Djohan dan Kasubsi Registrasi, Armin Fauzy.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas menyampaikan bahwa dalam menyikapi darurat bahaya dan penanggulangan Covid-19 maka ada hak warga binaan yang dipercepat dan harus segera dilaksanakan, yaitu percepatan pengeluaran dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan melalui asimilasi dan integrasi.
“Dengan adanya Permenkumham yang baru dikeluarkan maka ada warga binaan yang harus segera mendapatkan pembebasan bersyarat. Adapun syaratnya yaitu warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana sampai 31 Desember 2020, Vonis yang didapatkan lima tahun kebawah dan sudah menjalani sidang asimilasi/pembebasan bersyarat, dan alhamdulilah sementara ada 25 orang yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat karena aturan baru ini”. Terang Kalapas
Kalapas juga berpesan kepada warga agar tidak terlalu panik tapi tetap waspada dalam menyikapi wabah Covid-19.
“Intinya jaga pola hidup sehat, jaga kebersihan diri dan lingkungan kita, rajin cuci tangan pakai sabun, rajin berolahraga, perbanyak istirahat dan paling penting banyak berdoa”. Tutup Kalapas
(Humas Lapastika)