Ditetapkan jadi Tersangka tapi belum Ditahan, Aktivis Duga Polda Sulsel Ada Main dengan 3 Pengusaha Skincare MerkuriĀ 

  • Whatsapp

Aktivis Lidik Pro, Andi Jaka Malageni, SH.

Kumbanews.com – Polda Sulawesi Selatan melalui Kapolda Irjen Pol. Yudhiawan telah melakukan uji laboratorium bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap ketiga produk pengusaha skincare yang bernama Mira Hayati, Fenny Frans dan NRL.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, produk skincare ketiga pengusaha positif mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas dasar itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menetapkan status tersangka kepada ketiga pengusaha skincare, saat melakukan press release di Mapolda Sulsel, Jum’at (08/11/2024) lalu.

Namun hingga detik ini, Polda Sulawesi Selatan belum menahan ketiga pengusaha skincare meskipun ketiganya sudah ditetapkan status tersangka.

Ini mendapatkan respon dan kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Aktivis Lidik Pro, Andi Jaka Malageni, SH.

“Saya mempertanyakan kenapa Kapolda Sulsel hingga detik dan hari ini belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka. Ini sangat jelas pihak Polda Sulsel sendiri sudah menetapkan status tersangka dan didukung hasil laboratorium ditemukan mengandung bahan berbahaya merkuri,” jelas Andi Jaka Malageni, Minggu (17/11/2024).

Dimana dalam keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, salah satu alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah karena alasan sakit dan dalam kondisi hamil.

“Kami masyarakat Sulawesi Selatan bertanya-tanya ada apa, jangan sampai kami menduga ada sesuatu (permainan). Citra kepolisian dimata masyarakat sudah negatif, seharusnya pihak Polda Sulsel harus menunjukkan ketegasannya agar citra polisi dimata masyarakat kembali dipercaya,” pungkasnya. (**)

Pos terkait