Kumbanews.com – Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang pemuda bernama Abdul Arafah alias Sul Bin Daeng Umar (31) diduga menjadi seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 12,66 gram di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan target ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat kota Kendari, Selasa 29 September 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada tim Ditresnarkoba Polda Sultra, tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di saku kanan celana target sebuah tas dompet kecil berwarna hitam yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus sachet yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan juga ditemukan 1 buah Handphone merk OPPO warna biru serta 1 buah Handphone merk NOKIA berwarna putih disaku celana sebelah kiri, yang diduga dipakai target dalam berkomunikasi utk transaksi narkoba.
Kemudian tim melakukan interogasi, dan tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui namanya, ia menerima barang tersebut dengan cara sistem tempel. Kata Kombes Eka, melalui rilis Polda Sultra, Selasa 29 September 2020.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Penulis/Editor: Abd.Aziz Hafid