Kumbanews.com – Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap tindak pidana Narkotika Golongan 1 (satu) jenis sabu dengan berat Brutto 14,84 gram
Dalam aksi pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di 2 (Dua) lokasi yang berbeda, yakni Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pertama Di depan Rumah Kos Putri Wekoila BTN Unhalu Blok H No.05 Kel. kambu Kec. Kambu Kota Kendari.
Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) yang ke dua dilakukan Dirumah Kos TOTOS Kamar 03 BTN.Unhalu Blok F No.13 Kel. Kambu Kec. kambu Kota Kendari provinsi sulawesi tenggara
hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020 jam 14.25 wita
Adapun tersangka kasus tindak pidana bernama YANSON LOLY SANDAKILA Alias BAIM Bin PITER LOLY
-Jenis kelamin : Laki-laki
-Ttl : Pomalaa, 06-11-1998
-Pekerjaan : Mahasiswa
-Agama : Kristen
-Alamat : Dusun I Rt 001 Desa Huko-Huko Kec. Pomalaa Kab. kolaka
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) Sachet diduga Narkotika jenis Sabu berat brutto 14,84 Gram
– 600 lembar saschet kosong warna bening
– 1(satu) Unit HP merk Oppo A9 warna hitam
– 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih
– 1 (satu) Unit Timbangan Digital Merk Pocket Skale warna Hitam
– 1 (satu) buah sendok Sabu warna biru terbuat dari pipet
– 1 (satu) lembar sarung kamera digital merk Oase
– 23 buah pembungkus perment Kis warna merah dan warna biru
– 1 (satu) lembar celana levis warna biru
– 2 (dua) buah tas slempang warna hitam terbuat dari kain.
Berawal informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Gelap Narkotika Gol 1 jenis Sahbu yang dilakukan oleh Llk *YASON LOLY SANDALIKA* yang Bertempat Tinggal Rumah Kos TOTOS Kamar 03 BTN. Unhalu Blok F No.14 Kel. kambu Kec. kambu Kota Kendari dimana Target dalam Mengedarkan Narkotika Jenis sabu dengan cara di kendalikan seseorang dgn cara melakukan penempelan terhadap titik alamat yang di tentukan target di seputaran kompleks perdos Unhalu
Kemudian dilakukan Penyelidikan dengan Cara Observasi (pengamatan) dan Survailance (Pembuntutan) Terhadap Target . Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 13.40 wita Memperoleh lnformasi bahwa target akan melakukan penempelan didepan Rumah Kos Wekoila BTN Unhalu.
Target pada saat itu akan melakukan penempelan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket yang terbungkus pembungkus perment bekas merk Kis warna merah tidak lama kemudian pada jam 13.55 wita Team Opsnal Unit 1 Subdit 3 yang di Pimpin oleh Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP. MUH. OGEN, SH. M.M. langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka *YASON LOLY SANDAKILA* dan mengamankan barang bukti yang sempat di buang tersangka di pinggir selokan sebanyak 1 paket kecil. Selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan di temukan Sebanyak 12 paket kecil narkotika jenis sabu.
Kemudian team opsnal kembali melakukan penggeledahan di rumah Kos TOTOS kamar 03 BTN Unhalu Blok F No.13 dan kembali menemukan 10 paket kecil narkotika jenis shabu beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan TP. narkotika.
Guna proses Sidik, Membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra dan tindakan yang akan di lakukan adalah sebagai berikut :
– Melakukan Penangkapan
– Memanggil dan mendata saksi
– Melakukan penggeledahan
– Melakukan Penyitaan
– Membuat Mindik
Tersangka dalam mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara dikendalikan oleh seorang, setelah mendapat pesanan dari konsumen dengan Via Handphone, kemudian tersangka melakukan penempelan Narkotika jenis sabu di alamat yang ditentukan operator.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
dan untuk remcana tindak lanjut Ditresnarkoba polda sultra Melengkapi Adm. Sidik, Riksa Urine dan Darah, Riksa barang bukti ke Lab for makassar, dan yang terkahir adalah Gelar Perkara pelaku tindak pidana narkotika. Tutup.
Laporan :Abd.Rahman