Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Penyelundup Sabu-sabu di Lapas Kendari

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Tiga orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Ketiga orang tersebut berhasil diamankan polisi setelah kedapatan menyelundupkan paket narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean No. 01, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan,” berdasarkan informasi yang kami terima dari Kalapas bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh ke tiga tersangka Kama Cs menyelundupkan narkotika jenis sabu kedalam Lapas Kelas II A Kendari, sehingga atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra untuk melakukan Koordinasi dengan Kalapas dan menindak lanjuti Laporan tersebut.” Ungkap Fatur, Selasa (8/12/2020).

Fatur menambahkan operasi penangkapan ketiga tersangka dipimpin langsung oleh AKP Anwar, SH MH bersama Panit I Subdit II Iptu Sumantri bersama 4 (empat) Orang Personil Ditresnarkoba lainnya.

Untuk modus operandi ke tiga tersangka menyelundupkan sabu melalui makanan dengan cara diselipkan dan dimasukkan kedalam makanan.

Ketiga tersangka yakni, Nuryatun (44) merupakan warga Kelurahan Baruga, Tersangka Kedua Kamarudin (55) Warga Kelurahan Baruga dan tersangka ketiga Ripal (16) warga kelurahan Baruga yang masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur.

Dari penggeledahan, polisi menemukan menemukan 5 (lima) paket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 44 gram.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(*)

 

 

 

Pos terkait