Kumbanews.com – Artis Adly Fairuz melaporkan mertuanya, Yulia Irawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Aktor sinetron itu melaporkan mertuanya setelah dituding kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang juga anak dari Yulia Irawati, Angbeen Rizhi.
“Dilaporkan ke Polda Metro tentang pencemaran nama baik itu bulan Desember tahun 2019. Di sini di pasal 27 ayat 1 UU iITE tentang pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Yusri kemudian menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Menurut Yusri, kasus ini bermula dari cuitan Yulia di media sosial yang menyebutkan Adly Fairuz telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada anaknya (istri Adly Fairuz, red).
Merasa tidak pernah melakukan hal tersebut, Adly Fairuz kemudian melaporkan cuitan mertuanya itu ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil semua pihak terkait.
“Setelah diklarifikasi istri dari MAF tidak mengaku, tidak pernah dia menyampaikan kepada saudari Y (soal dugaan KDRT),” ungkap Yusri.
Polisi telah mengupayakan mediasi Adly Fairuz dengan mertuanya itu. Namun, dua kali mediasi tidak membuahkan hasil dan Adly Fairuz bersikukuh untuk meneruskan kasus tersebut.
“Kita mediasi lagi kedua kali kita harapkan pelapor dapat menyelesaikan permasalahan. Tetap si pelapor tidak mau,” terang Yusri.
Yusri menambahkan, kasus tersebut kini telah naik ke tingkat penyidikan. Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Kemudian kasus naik sidik. Lalu keluar surat edaran Pak Kapolri tentang penanganan kasus pencemaran nama baik sebaiknya dikedepankan restorative justice,” ujar Yusri.
Namun hingga kini pihak Adly Fairuz masih enggan mencabut laporannya tersebut. Yusri mengatakan pihaknya kini akan menggelar perkara untuk mengupayakan adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
“Kita akan gelar perkara lagi bersama-sama dengan Mabes Polri untuk bisa mengambil jalan tengah. Masih ada waktu kami mengharapkan pelapor MAF bisa berbaik hati memaafkan. Upaya restorative justice, mediasi sudah kita lakukan dua kali,” pungkas Yusri.(dtk)