Ilustrasi/Net
Kumbanews.com – Sebanyak 67.469.000 nomor induk kependudukan (NIK) tercatat telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam laporannya mengatakan angka tersebut telah mencapai 91,7 persen dari total wajib pajak pribadi di dalam negeri, yang mencapai lebih dari 73 juta orang.
“Yang sudah dipadankan juga terus bergerak walaupun sedikit pergerakannya karena makin ke sini populasinya pun sudah mulai berkurang,” jelas Dwi dalam media briefing di Jakarta, dikutip Selasa (2/4).
Ia pun merinci jumlah pemadanan KTP menjadi NPWP yang melewati sistem mencapai 63.240.780. Sementara, sisanya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
Menurut penjelasan Dwi, masih ada sekitar 6 juta WP yang belum dipadankan, namun tidak terlalu mendesak untuk dipadankan, karena beberapa wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan bahwa pengintegrasian NIK sebagai NPWP membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
RMOL