Kumbanews.com – Dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) menuai perhatian dari kalangan mahasiswa. Ketua Komisi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO), Muhammad Ilham, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sesuai ketentuan sebagaimana mencuat dalam sejumlah pemberitaan.
Ilham menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, dugaan aktivitas yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
“Kami mengecam keras segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi administratif yang disebut mencapai Rp185,9 miliar seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Tenggara. Karena itu, DPM FKIP UHO mendorong pengawasan yang lebih transparan dan profesional dari seluruh instansi terkait.
“Kami meminta seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut secara objektif segala dugaan pelanggaran yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci agar kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan tetap terjaga,” lanjutnya.
Komisi Advokasi dan HAM DPM FKIP UHO juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dinilai tidak boleh dikesampingkan dalam proses eksploitasi sumber daya alam.
Meski menyampaikan kritik, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini, informasi yang berkembang masih berkaitan dengan sanksi administratif dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan berimbang. Namun, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat harus menjadi perhatian serius semua pihak. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tutupnya.





