DPP Lantik Sulsel Sesalkan 14 Camat yang Diduga Korupsi Anggaran Honorarium Satpol PP Dibebaskan

  • Whatsapp

Sekjend DPP Lantik Sulsel, Yhoka Mayapada

Kumbanews.com – Sekjend DPP Lantik Sulsel, Yhoka Mayapada bereaksi terkait dugaan keterlibatan 14 Camat di jajaran Pemkot Makassar yang diduga menikmati anggaran honorarium Satpol PP Makassar.

Bacaan Lainnya

Yhoka Mayapada mengatakan meski ke 14 Camat tersebut mengembalikan anggaran honorarium Satpol PP Makassar tapi ada indikasi dugaan korupsi. Dan itu tidak menggugurkan pidana. Hal tersebut sesuai kitab undang undang yang didalamnya sudah ditegaskan tentang pasalnya.

“Jadi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian tidak menghapuskan pidananya, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pelaku Tindak Pidana Korupsi tetap di proses secara Hukum,” jelasnya.

Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya meringankan hukuman saja di Pengadilan, nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim yang nantinya menentukan,” sambungnya.

Dirinya juga menggaris bawahi perlu ada penyerahan disini terkait Camat yang masih menjabat dan mantan Camat. Karena Tindak Pidana Korupsi itu merupakan Delik Formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Misalnya, kalau uang hasil uang korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar dan hal yang sangatlah keliru. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski pada akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.

“Penegak hukum di sini harus tegas dan tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana Korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya,”pungkasnya.

Pos terkait