Kumbanews.com – Ketua Dpp Lsm Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Lemkira) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rizal Noma Melayangkan surat Somasi kedua, ke Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) pada hari Jum’at, 23/8/2019.
Dengan adanya bangunan Sekolah Dasar Inpres (SD) Tangkala Satu, yang terletak diatas lahan milik warga Batua, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ini,
Rizal mengatakan, ” sekolah yang berada diatas lahan milik ahli waris memang belum pernah dijual, ” ungkapnya, Jumat (13/9/2019).
Saat awak media konfirmasi kesalah satu ahli waris lahan tersebut, membenarkan lahannya memang belum pernah terjual kepada siapapun, ” Katanya.
” Kami para ahli waris berharap pada pihak pemerintah kota (Pemkot), agar segera membayar lahan kami, karena lahan kami sudah lama difungsikan, “Jelasnya.
Menurutnya, sekolah ini didirikan pada tahun 1982 sampai sekarang dan berada diatas lahan milik kami, berdasarkan surat iuran pendapatan daerah (Ipeda) an. Nassa Bin Kawali Persil 53 D1 Kohir 212 C1 dengan luas kurang lebih 2000 m2.
Terpisah, saat wartawan media berusaha menemui Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kota Makassar, namun tidak berada ditempat. Ironisnya lagi, saat dimintai kontak personnya lagi lagi tidak ada.
Sementara Ketua Umum Lsm Lemkira, ketika ditemui terkait surat somasi tertanggal 29/7/2019 mempertanyakan kepada salah satu staf sehingga diarahkan kebagian umum, setelah menemui bagian umum, kembali lagi diarahkan kesarana dan prasarana terkait surat tersebut. Namun mengalami berbagai kendala, pasalnya surat tersebut tidak ditemukan oleh salah satu staf sarana yaitu, ibu Nurhuda, hanya memperlihatkan agenda surat, tidak diketahui didisposisikan kemana?? Inilah yang menjadi miris yang secara rasional, secara administrasi karena ini adalah institusi, kenapa!! Dan mengapa!!.
Akbar Raja