DPR Siap Revisi UU Pensiun Eks Pejabat Usai Putusan MK, Bisa di Luar Prolegnas

DPR akan menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU pensiun pejabat negara. (Ilustrasi Mahkamah konstitusi)

Kumbanews.com – DPR RI bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan pensiun pejabat negara.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menegaskan DPR siap merevisi aturan tersebut. Ia menyebut revisi bisa dilakukan di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Bacaan Lainnya

“Putusan MK membuat UU itu masuk daftar kumulatif terbuka, sehingga bisa segera direvisi,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah sebelum memulai pembahasan. Langkah ini penting agar revisi berjalan cepat dan tepat sasaran.

MK memberi waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan perubahan UU tersebut. Mahkamah menilai aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan pentingnya prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ia meminta pembentuk UU menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, MK meminta pemerintah membedakan jenis pejabat negara. Kategori itu mencakup pejabat hasil pemilu, seleksi, hingga penunjukan.

MK juga membuka opsi perubahan skema. Pemerintah bisa mengganti pensiun dengan uang kehormatan sekali bayar setelah masa jabatan berakhir.

DPR memastikan pembahasan akan melibatkan publik. Langkah ini bertujuan menghasilkan aturan yang lebih adil dan transparan.

Pos terkait