DPR Siapkan 5 RUU Prioritas untuk Dibawa ke Paripurna, PPRT dan Hak Cipta Jadi Sorotan

Suasana rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana membawa sedikitnya lima rancangan undang-undang (RUU) ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sejumlah RUU tersebut akan diproses sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Proses itu akan melalui mekanisme rapat pimpinan dan rapat musyawarah terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Menurut Dasco, dua regulasi yang menjadi prioritas untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta RUU Hak Cipta.

“RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Hak Cipta,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Selain dua rancangan undang-undang tersebut, DPR melalui Badan Legislasi DPR RI juga mulai menyiapkan pembahasan sejumlah regulasi lain yang dinilai penting.

Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dasco menjelaskan, Baleg DPR bahkan berencana membentuk tim bersama serikat pekerja untuk membahas regulasi ketenagakerjaan tersebut secara lebih komprehensif.

Selain itu, DPR juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan dan harmonisasi RUU Perampasan Aset.

Satu regulasi lain yang masuk agenda pembahasan adalah RUU Satu Data. Regulasi ini ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026 guna memperbaiki tata kelola data nasional.

Menurut Dasco, keberadaan aturan tersebut sangat penting untuk mengatasi persoalan ketidaksinkronan data antarinstansi pemerintah yang kerap terjadi di lapangan.

Ia mencontohkan, perbedaan data sering muncul dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bencana di Aceh dan Sumatera maupun pada data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.

“Kita akan sinkronkan menjadi satu data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi di lapangan tidak berjalan baik,” ujarnya.

DPR berharap pembahasan berbagai rancangan undang-undang tersebut dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja, memperbaiki tata kelola data nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor kebijakan.

 

Pos terkait