Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin
Kumbanews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara beberkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Pada Tahun 2019.
Menurut Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Dimana berdasarkan hasil kajian dan analisa tim invetigasi LIRA-SULTRA , terhadap uji kepatuhan dalam pelaksnaan APBD 2019 di konawe selatan di duga telah terjadi penyimpangan pada pengelolaan APBD pada Tahun 2019 Tahun.”Bebernya.
Dalam hasil investigasi DPW LIRA Sultra tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan kabupaten konawe selatan tahun 2019 dengan nomor 31.B/LHP/XIX.KDR/06/2020 dan nomor 31 .C/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 26 juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian pemeriksaan.
Dalam hasil pemeriksaan BPK perwakilan sulawesi tenggara kabupaten konawe selatan mendapatkan predikat WDP atau wajar dengan pengecualian, dari beberapa hasil pemeriksaan BPK konawe selatan tahun 2019, di temukan banyak ketidak patuhan dalam mengelola APBD tahun 2019, yaitu penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten konawe selatan tahun 2019 tidak tertib, dimana pelaksanaa perubahan APBD tahun 2019 tidak sesuai ketentuan, dan penertiban Sp2d tidak memperhatikan ketersedian Dana di Kas Umum. dari hasil analisa tim, Investigasi LIRA – SULTRA. mengungkapkan bahwa, penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD konawe selatan tahun 2019, tidak terukur secara rasio, sesuai dengan APBD tahun 2019 , ada kesalahan penganggaran dua pos dimanan anggaran tersebut yaitu penggunaan silpa senilai Rp. 18.597.311.171, pokok pinjaman dalam negeri senilai Rp. 89.000.000.000,- namun penyesuaian tersebut tidak di ikuti dengan pengurangan anggaran belanja.
APBD dan APBDP tahun 2019 tidak sesuai ketentuan batas maksimal atau mengalami devisit. permasalahan tersebut sesuai rekomondasi BPK RI.”Ucap, Karmin Ketua DPW LIRA Sultra.
Namun Ironisnya Pemda Konsel tidak dapat membiayai kegiatan yang telah di anggarkan dan di laksanakan pada tahun 2019 senilai Rp. 80.518.383.713 dan terjadi ketidak seimbangan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada tahun 2020, senilai Rp. 368.718.907.624 sehingga potensi realiasasi kegiatan yang tidak terbayar.
Penerbitan Sp2d tidak memperhatikan ketersedian dana di kas umum daerah, atas pemasahalan tersebut mengakibatkan nilai realisasi belanja pada LRA dan LAK senilai Rp.98.519.545.684, tidak menunjukan kondisi pambayaran yang sebenarnya.
Dimana pihak ketiga selaku penerima pambayaran belum memperoleh haknya sesuai waktu yang di tentukan, kewajiban pembayaran atas kegiatan senilai Rp. 98.519.454.647, membebani kas tahun berikutnya.
Tim investigasi LIRA- SULTRA, telah mencoba menklarifikasi adanya hasil pemeriksaan BPKRI sulawesi tenggara, namun belum ada yang bisa memberikam tanggapan.
Hingga Berita ini diturunkan pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan namun demikian demi Cover Both Sides, Pihak terkait akan diberikan hak jawabnya. (*)