Dua Desa di Kecamatan Biring Bulu Ilegal Pemasangan Listrik

Kumbanews.com – Kepala Dusun (Kadus) Bina Arung, Desa Beru tallasa, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, disinyalir melakukan pencurian aliran listrik di dua Desa.

Pasalnya, pemasangan aliran listrik langsung tanpa adanya kilo meter (KWH) dibeberapa rumah warga,
yang dilakukan oleh seorang oknum kepala dusun tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap dengan adanya laporan masyarakat kepihak media ini, pada hari Rabu 4 september 2019, terkait masalah penyambungan langsung aliran listrik yang sudah tiga tahun lamanya, dengan cara menjanjikan untuk sesegera mungkin untuk mendapatkan pemasangan kilo meter (Kwh). Namun hingga saat ini sang kepala dusun belum menepati janjinya kepada warga yang sudah sekian lama belum juga terpasang, akhirnya warga mengeluhkan perbuatannya, Jum’at (06/9/2019).

” Saya sudah berapa kali manyampaikan ke, H. Marang, kapan meteranku dipasang, seingat saya kurang lebihmi tiga tahun dijanjikan kodong.!! Baru kukasi semuami juga biayanya sebanyak delapan juta karena dua kilometer saya pesan, ” Jelasnya salah satu warga yang kami konfirmasi melalui via telepon seluler.

Berdasarkan laporan warga, wartawan media ini segera turun kelapangan untuk memastikan laporan warga. Dari hasil Investigasi ternyata benar adanya. Cukup berfariasi biaya yang dikeluarkan oleh warga buat, H. Marang.

Tak hanya di Dusun Bina Arung, Desa Beruttallasa. Begitupun di Desa Kareloe/Rangnging-rangnging, Desa Pencong, hal yang sama dilakukan oleh, H. Marangselaku kepala dusun tersebut. .

Ketua Umum Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Lemkira), Rizal Noma meminta pihak terkait kasus penipuan dan pencurian aliran listrik didua Dusun dan dua desa tersebut, hal ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, UU, no.20 tahun 2002, di mana pasal tsb sudah sangat jelas, bahwa setiap orang melanggar prinsip kompetisi untuk memperoleh keistimewaan Natsu menghimpun kekuatan monopoli sebagai mana di maksud pasal 29 dan pasal 52 huruf b, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda, 1 milyar. Olehnya itu, Ketua Umum LSM LEMKIRA mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelakunya, “Tandasnya.

 

Andi Akbar Raja

 

Pos terkait