Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Kapolrestabes Makassar: Jaringan Pengedar Narkotika Internasional

Kumbanews.com – Polisi menggerebek Kampung Narkoba Borta yang berada di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/1/2025).

Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025), dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/1) menyampaikan bahwa, kedua tersangka yang ditangkap adalah (A) laki-laki yang berperan sebagai bandar dan (S) perempuan yang menyediakan tempat untuk transaksi serta konsumsi narkoba.

“Di Kampung Borta yang diamankan ada dua orang, inisial (A) sebagai bandar dan (S) sebagai penyedia tempat,” ujar Arya.

Selain sabu seberat 10 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat isap sabu (bong), airsoft gun, busur panah, beberapa unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp9,7 juta. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bahwa lokasi sudah disiapkan sedemikian rupa untuk aktivitas peredaran narkoba.

“Di lokasi ini ditemukan pagar besi, loket transaksi, dan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu,” jelasnya.

Bagian dari Jaringan Internasional

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran 30 kilogram sabu yang berhasil diungkap pada September 2024. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini ternyata memiliki koneksi hingga ke luar negeri dan beroperasi di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir September tahun lalu. Saat itu, kami berhasil mengamankan 30 kilogram sabu, lalu melakukan pengembangan hingga jaringan ini teridentifikasi di beberapa daerah, termasuk Parepare,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, total 15 tersangka telah diamankan dari jaringan ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari bandar, pengedar, hingga penyedia tempat.

“Terbaru, kami mengamankan sembilan orang yang berperan sebagai operator. Mereka menjual narkotika secara daring melalui aplikasi pesan instan bernama Zangi,” jelas Arya.

Menurutnya, penggunaan aplikasi ini merupakan modus baru dalam peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. Setiap bandar bisa mengelola hingga 10 akun berbeda untuk menyamarkan transaksi ilegal mereka.

“Aplikasi ini digunakan sebagai media transaksi. Selain itu, mereka juga masih menggunakan metode konvensional dalam menjual barang haram ini,” ungkapnya.

Polisi Kejar DPO Berinisial (P)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya yang berinisial (P). Sosok ini diduga sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut dan masih berstatus buron.

“Ada beberapa orang yang masih kami tetapkan sebagai DPO, salah satunya berinisial (P). Dia yang menjalankan kegiatan di sini,” ungkap Lulik.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba ini secara menyeluruh. Aparat berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam sindikat ini demi memberantas peredaran narkoba di Makassar dan sekitarnya.(*)

Pos terkait