Dua Pelaku Curat dan Curas Diduga Dibebaskan Polsek Rappocini

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com -Menindak lanjuti hasil Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) korban kepihak kepolisian, Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus dua pelaku curas dan curat.

Bacaan Lainnya

Arsyad Dantim Resmob Polda Sulsel melalui rilis yang diterima redaksi kumbanews mengatakan, “atas perintah

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara,MB, S.I.K, Tim Resmob berhasil mengamankan kedua tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP,” ucap Arsyad. Ucap Arsyad 17 November 2020.

Dari hasil interogasi dan pengakuan pelaku, Resmob Polda Sulsel mengungkap identitas pelaku yakni,

1. Rudi (20 tahun), pekerjaan

buruh bangunan, alamat Jalan Todopuli 6, Borong Indah no.12 Makassar. Aksinya dilakukan pada subuh hari di Perumahan Permata Hijau Lestari, Kecamatan Rappocini. Barang bukti yang diamankan 1(satu) unit sepeda Mtb merk Polygon, warna abu abu, dan 1 (satu) unit sepeda Road Bike merk Bianci warna putih. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Curat). STPL /984/Xl/2020/Restabes Makassar/sek Rappocini, tanggal 15 November 2020.

2.Fitra ( 25 tahun), pekerjaan buruh bangunan, alamat Jalan Serigala , melakukan pencurian perampasan dengan kekerasan, pelaku mengambil hand phone merk Samsung Galaxi A10 milik korban yang berada di Jalan Raya Pendidikan. Pelaku Dikenakan pasal 365 KUHP pidana (Curas). Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 (satu) unit motor Yamaha X Ride warna hitam yang digunakan pelaku. Dengan laporan pengaduan nomor : 982/Xl/2020/sek Rappocini, tanggal 14 November 2020.

Selanjutnya kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Rappocini, untuk proses lebih lanjut sebab, pelaku melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Rappocini Makassar.

Terkait dua kasus kriminal curas dan curat yang diserahkan Resmob Polda Sulsel ke polsek Rappocini, Kumbanews.com mempertanyakan tindak lanjut perkara kedua kasus tersebut. Menurut Kanit Reskrim Polsek Rappocini Nurcayana, melalui pesan singkat whatsappnya, bahwa kedua pelaku Rudi dan Fitrah sudah menjalani proses di pengadilan dan keduanya sudah di pindahkan ke Rutan Makassar. Terang Nurcayana, Selasa, 29 Desember 2020.

Berbeda dengan Kanit Reskrim Polsek Rappocini Nurcayana, kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistiyadi membantah jika kedua pelaku sudah berada di Rutan.

” Belum ada, kami telah cek di SDP, kedua pelaku belum berada di rutan. Ucapnya melalui pesan whatsappnya. Rabu, 30 Desember 2020.

Menangapi persoalan itu LSM Perak Sulsel Adiarsa, SH, mengaku dan menyesalkan kejadian tersebut. Pasalnya jika itu benar terjadi, itu akan mencoreng institusi kepolisian. Dan tentunya dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya kepolisian.

Adiarsa menduga kemungkinan kedua pelaku ini dilepaskan tanpa melalui prosedural dan, Polsek Rappocini disini diduga melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur ( SOP). Wajar kalau masyarakat menduga adanya praktek suap untuk melepaskan tahanan tersebut yang sedang berproses hukum.

“Sebaiknya Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel jangan tinggal diam atas kejadian ini. Segera turunkan Propamnya untuk memeriksa dan mengusut tuntas kasus hilangnya dua tahanan kriminal di Polsek Rappocini, tegas Adiarsa. Rabu, 30 Desember 2020.

 

 

Penulis/Editor: Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait