Dua Pengedar Ditangkap, Barang Bukti 4 Gram Sabu Disita Polres Pelabuhan

Ilustrasi sabu

Kumbanews.com — Dua terduga penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, di Jl. Sarappo, Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat jika di sekitar lokasi penangkapan tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkoba.

Dari informasi tersebut ,Unit Opsnal Satnarkoba melakukan pemantauan. Alhasil, petugas berhasil menangkap dua Pelaku dengan barang bukti (BB) 1 paket kristal bening terbungkus dalam sasetan kopi seberat empat gram.

“Kedua pelaku yang diamankan yakni K (31) alias Leo warga BTN Pondok Nisa Indah Kabupaten Takalar Sulsel dan M (19) alias Salim warga Sapiria kelurahan Lembo, Kota Makassar,” Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Darmawangsa, Senin (12/7/21).

Iptu Darmawangsa menerangkan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) pidana penjara 4 tahun paling lama 20 tahun,” terang Darmawangsa. (*)

 

 

Pos terkait