Kumbanews.com – Dua orang pria yang diduga mengedarkan narkoba ditangkap polisi Senin, 03 Januari 2021, di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal itu dibenarkan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman. Selasa 5 Januari 2021.
” Pelaku atas nama HD (30) yang berprofesi sebagai pegawai swasta beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kendari Barat. Sementara LA(35) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bapas Kemenkumham, beralamat di Jalan Patimura, Kota Kendari.” Sebut Muh Eka Faturrahman.
Lanjut Eka, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 wita, pada Senin, 03 Januari 2021 di rumah salah seorang pelaku di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Eka mengatakan, dari penangkapan pelaku itu, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
” 41 (empat puluh) bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 34,23 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 47 (empat puluh tujuh) sachet kosong.”Ungkapnya.
Barang bukti lain yang ditemukan 1 buah Handphone merk VIVO warna orange yang diduga dipakai target dalam berkomunikasi.
Kronologis kejadian penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan Akademi Gizi Kendari, Jalan
Budi Utomo 5, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis
sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Lidik Subdit I Unit 1 langsung segera menindak lanjutinya, dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi,” ucapnya.
Dikatakan Eka, setelah memastikan dan dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal
03 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 wita, Tim berhasil mengamankan seorang pria inisial LA. Kemudian langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti.
” Tersangka LA diinterogasi dan dari hasil interogasi target menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diperoleh dari seorang yang berada di sebuah rumah Kos di Jalan Pasaeno 2 .
Selanjutnya Tim bergerak dan mengamankan 3 (tiga) orang yang berada didalam
rumah kos salah satunya tersangka HD yang merupakan pemasok sabu-sabu,
sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.” Ucap Eka.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HD, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sachet kosong sebanyak 155 dan alat press serta beberapa
tabungan Bank BCA yang diduga digunakan dalam peredaran gelap Narkotika.
Saat ini kedua orang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk pengusutan lebih lanjut.
Laporan : Abd. Aziz Hafid