Ilustrasi
Kumbanews.com – Satu per satu fakta mengejutkan kembali terbongkar di Makassar. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan praktik ilegal di sebuah perumahan kawasan Pampang, Makassar.
Kawasan tersebut disebut-sebut menyimpan ratusan drum alkohol dengan tujuan penggunaan industri laundry dan parfum. Namun di balik itu, mencuat isu serius tentang legalitas, pengawasan, hingga dugaan transaksi gelap.
Seorang narasumber berinisial N kepada media membeberkan bahwa gudang tersebut pernah digerebek aparat polsek panakukang Anehnya, meski ada indikasi pelanggaran, tak satu pun pihak yang ditahan.
“Gudang itu pernah disikat aparat Polsek panakukang tapi anehnya, tidak ada yang sampai bermalam (ditahan). Semua langsung cair dengan uang Rp35 juta sampai Rp50 juta,” ungkap N, Sabtu (30/8/2025).
Lebih parah lagi, menurut N, uang pelicin yang jumlahnya puluhan juta rupiah itu tidak mengalir ke aparat lapangan yang melakukan penyergapan.
“Tidak ada yang dikasih ke anggota. Katanya mau disetor ke jenderal, ke kombes, dan ada banyak alasan lain. Jadi anggota yang turun ke lapangan ya gigit jari,” tegasnya.
N menilai praktik semacam ini mencoreng wajah penegakan hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran, proseslah sesuai aturan. Jangan main uang lalu kasus hilang begitu saja,” kritiknya.
Dugaan praktik gelap tak berhenti di situ. Penanganan kasus narkotika oleh Polsek Panakkukang juga menuai sorotan tajam dari aktivis sekaligus pengacara Mualim.
Menurut Mualim, kasus narkotika merupakan tindak pidana lex specialis yang seharusnya ditangani unit khusus di tingkat Polrestabes atau Polda, bukan di Polsek.
“Bahkan kabarnya para tersangka sempat dibawa ke Polrestabes Makassar, tapi ditolak. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas penanganan perkara ini,” tegasnya, Selasa (26/8/2025).
Tak hanya itu, Mualim mengungkap fakta mengejutkan lain: tidak ada hasil laboratorium forensik yang memperkuat dugaan kepemilikan narkotika. Ia menduga proses administrasi penetapan tersangka disiapkan belakangan hanya untuk melegitimasi penangkapan yang sudah terlanjur dilakukan.
“Ini jelas melanggar aturan hukum. Kami akan segera mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar dan meminta gelar perkara khusus. Kredibilitas penyidik harus diuji!” tegas Mualim.
Ia meminta Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel turun tangan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Sumber berinisial N bahkan menyebut ada indikasi permainan oknum yang memanfaatkan penangkapan untuk kepentingan tertentu.
“Anggota awalnya disuruh kerja saja, katanya semua tanggung jawab ada di dia. Tapi begitu cair uangnya, menghilangmi! Alasannya barang kosong. Padahal anggota sudah tanya ke pelaku yang ditangkap, katanya sudah dikasih. Masa tidak ada, Pak?” ungkapnya.
Kapolsek Panakkukang ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat melalui WhatsApp:
“Nanti ya, karena ada kegiatan. Tunggu sebentar, mau sidang dulu,” tulisnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Rijal meski sudah membaca pesan konfirmasi (centang biru) hingga berita ini diterbitkan, tidak memberikan jawaban sama sekali sampai saat ini.
Editor: M. Yusuf/ Syahril